• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kejari Depok Paksakan Kasus Perdata Jadi Perkara Pidana 378, Kuasa Hukum Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
August 10, 2023
in Jawa Barat
0
Kejari Depok Paksakan Kasus Perdata Jadi Perkara Pidana 378, Kuasa Hukum Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Timothy Andrew Hasian, terkait kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes), kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (9/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum Latifa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP dan Kedua, Pasal 372 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Jaksa mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 dimana terdakwa menawarkan kerja sama kepada Raynaldi Al Rasyid Nelwin (saksi korban) terkait pengadaan alat kesehatan berupa alat rapid, masker, dan yang berhubungan dengan covid. Saat itu juga, terdakwa mengatakan memiliki dan mengelola bisnis pengadaan alat kesehatan merupakan dirinya sendiri.

Kemudian terdakwa meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp90 juta dan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak mengalami masalah.

Setelah itu, terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan kerja sama yang serupa dan berjalan dengan lancar. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan sebesar Rp700 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar 20,5 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan.

Rinciannya, pada tanggal 2 Desember 2021 saksi korban mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama Timothy Andrew Hasian sebesar Rp212.500.000. Dan tanggal 2 Desember 2021 saksi korban kembali mentransfer ke rekening yang sama sebesar Rp287.500.000, Rp150 juta, dan sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan kepada saksi sebesar Rp2 miliar dan dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama terdakwa.

Kemudian setelah jatuh tempo hingga saat ini, modal dan keuntungan belum juga dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian saksi menemui terdakwa secara langsung dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan untuk modal pengadaan alat kesehatan tidak dikelola sendiri namun telah diserahkan kepada saksi Ari Tumiyati.

Sementara di lingkungan PN Depok, Kuasa Hukum dari terdakwa Timothy Andrew Hasian yakni David M Agung Aruan, Tambun Tambunan dan Firmauli Silalahi menuturkan, bahwa uang yang ditransfer oleh saksi korban bukan hanya ke terdakwa namun juga ke saksi Ari Tumiyati.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam isinya ada berkata, kalau uang yang ditransfer saksi korban ke  terdakwa  langsung ditransfer kembali ke rekening Ari Tumiyati, artinya uang tersebut  sepenuhnya bukan berada dalam penguasaan Terdakwa , tetapi  berada di  penguasaan Ari Tumiyati dan hal ini diketahui oleh saksi korban, dan kerjasama antara Saksi Korban sudah berjalan 2 tahun dan lancar2 saja dan baru bermasalah karena Ari Tumiyati yang justru mengelabui atau ingkar janji kepada Terdakwa,” kata David.

Masih David, selain perkara pidana Pengadilan Negeri Depok,   juga sudah menyidangkan perkara perdata terkait perkara yang sama, dimana sebelumnya telah terjadi  kerja sama pengadaan alat kesehatan antara saksi korban atau Turut Tergugat  dan Terdakwa yang dalam perkara Perdata sebagai Penggugat, “Kami sudah melakukan gugatan Perdata dengan Nomor perkara perdata yakni 45/Pdt.G/2023/PN Dpk, saat ini Sudah masuk tahap pembuktian, dan dalam jawabannya Turut Tergugat atau saksi Korban mengakui ada perjanjian antara Terdakawa dengan dirinya dan permasalahan timbul disebabkan Ari Tumiyati yang ingkar janji dengan Terdakwa artinya saksi korban juga mengakui kasus ini adalah kasus Perdata Wanprestasi, maka untuk itu saya tegaskan bahwa kalau kasus ini sebenarnya adalah kasus Perdata yang dipaksakan jadi Pidana,” tutup David.

“Pada Eksepsi terhadap Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya kami menolak Seluruh Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dan kami meminta kepada Hakim untuk membebaskan klien kami Timothy Andrew Hasian dari semua dakwaan Jaksa, karena perkara ini adalah murni perkara Perdata” tutup David M Agung Aruan S.H., M.H.

Terungkap juga pada persidangan Perdata No 45/Pdt.G/2023/PN Dpk, Bahwa saksi Korban Reynaldi Al Rasyid) dalam jawaban eksepsinya yang ada pada poin ke delapan menyebutkan, “Bahwa seharusnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan gugatan yang berbentuk gugatan ingkar janji (wanprestasi), karena tergugat tiga cidera janji melaksanakan kewajiban memberikan keuntungan dan mengembalikan modal investasi, sebagaimana termuat dalam ketentuan mengenai perbuatan ingkar janji.”

Bahkan sudah berulang kali saksi korban Reynaldi Al Rasyid pada sidang perdata tersebut mengatakan Bahwa masalah ini adalah masalah perdata dan juga saksi korban juga sudah mengakui akibat perbuatan Ari Tumiyati atau terguat tiga yang wanprestasi kepada penggugat atau terdakwa, dan saksi korban sampai saat ini masih mengikuti perkara perdata tersebut.

Keluarga Terdakwa juga berharap kepada Hakim yang memimpin jalannya persidangan, agar dapat memberikan Keputusan  dengan hati nurani yang baik, supaya nanti saat pembacaan putusan sela dapat memberikan keadilan bagi Timothy Andrew Hasian. (Ndi)

Previous Post

Ikuti Instruksi Mendikbudristek, SDN 4 Langut Lakukan Simulasi ANBK Mandiri 2023

Next Post

SDN Karawaci 1 Gelar Simulasi ANBK Berjalan Lancar

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
SDN Karawaci 1 Gelar Simulasi ANBK Berjalan Lancar

SDN Karawaci 1 Gelar Simulasi ANBK Berjalan Lancar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

February 15, 2026
SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

February 15, 2026

Recent News

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

February 15, 2026
SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

February 15, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In