Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Timothy Andrew Hasian, terkait kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes), kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (9/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum Latifa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP dan Kedua, Pasal 372 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Jaksa mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 dimana terdakwa menawarkan kerja sama kepada Raynaldi Al Rasyid Nelwin (saksi korban) terkait pengadaan alat kesehatan berupa alat rapid, masker, dan yang berhubungan dengan covid. Saat itu juga, terdakwa mengatakan memiliki dan mengelola bisnis pengadaan alat kesehatan merupakan dirinya sendiri.
Kemudian terdakwa meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp90 juta dan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak mengalami masalah.
Setelah itu, terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan kerja sama yang serupa dan berjalan dengan lancar. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan sebesar Rp700 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar 20,5 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan.
Rinciannya, pada tanggal 2 Desember 2021 saksi korban mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama Timothy Andrew Hasian sebesar Rp212.500.000. Dan tanggal 2 Desember 2021 saksi korban kembali mentransfer ke rekening yang sama sebesar Rp287.500.000, Rp150 juta, dan sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan kepada saksi sebesar Rp2 miliar dan dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama terdakwa.
Kemudian setelah jatuh tempo hingga saat ini, modal dan keuntungan belum juga dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian saksi menemui terdakwa secara langsung dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan untuk modal pengadaan alat kesehatan tidak dikelola sendiri namun telah diserahkan kepada saksi Ari Tumiyati.
Sementara di lingkungan PN Depok, Kuasa Hukum dari terdakwa Timothy Andrew Hasian yakni David M Agung Aruan, Tambun Tambunan dan Firmauli Silalahi menuturkan, bahwa uang yang ditransfer oleh saksi korban bukan hanya ke terdakwa namun juga ke saksi Ari Tumiyati.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam isinya ada berkata, kalau uang yang ditransfer saksi korban ke terdakwa langsung ditransfer kembali ke rekening Ari Tumiyati, artinya uang tersebut sepenuhnya bukan berada dalam penguasaan Terdakwa , tetapi berada di penguasaan Ari Tumiyati dan hal ini diketahui oleh saksi korban, dan kerjasama antara Saksi Korban sudah berjalan 2 tahun dan lancar2 saja dan baru bermasalah karena Ari Tumiyati yang justru mengelabui atau ingkar janji kepada Terdakwa,” kata David.
Masih David, selain perkara pidana Pengadilan Negeri Depok, juga sudah menyidangkan perkara perdata terkait perkara yang sama, dimana sebelumnya telah terjadi kerja sama pengadaan alat kesehatan antara saksi korban atau Turut Tergugat dan Terdakwa yang dalam perkara Perdata sebagai Penggugat, “Kami sudah melakukan gugatan Perdata dengan Nomor perkara perdata yakni 45/Pdt.G/2023/PN Dpk, saat ini Sudah masuk tahap pembuktian, dan dalam jawabannya Turut Tergugat atau saksi Korban mengakui ada perjanjian antara Terdakawa dengan dirinya dan permasalahan timbul disebabkan Ari Tumiyati yang ingkar janji dengan Terdakwa artinya saksi korban juga mengakui kasus ini adalah kasus Perdata Wanprestasi, maka untuk itu saya tegaskan bahwa kalau kasus ini sebenarnya adalah kasus Perdata yang dipaksakan jadi Pidana,” tutup David.
“Pada Eksepsi terhadap Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya kami menolak Seluruh Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dan kami meminta kepada Hakim untuk membebaskan klien kami Timothy Andrew Hasian dari semua dakwaan Jaksa, karena perkara ini adalah murni perkara Perdata” tutup David M Agung Aruan S.H., M.H.
Terungkap juga pada persidangan Perdata No 45/Pdt.G/2023/PN Dpk, Bahwa saksi Korban Reynaldi Al Rasyid) dalam jawaban eksepsinya yang ada pada poin ke delapan menyebutkan, “Bahwa seharusnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan gugatan yang berbentuk gugatan ingkar janji (wanprestasi), karena tergugat tiga cidera janji melaksanakan kewajiban memberikan keuntungan dan mengembalikan modal investasi, sebagaimana termuat dalam ketentuan mengenai perbuatan ingkar janji.”
Bahkan sudah berulang kali saksi korban Reynaldi Al Rasyid pada sidang perdata tersebut mengatakan Bahwa masalah ini adalah masalah perdata dan juga saksi korban juga sudah mengakui akibat perbuatan Ari Tumiyati atau terguat tiga yang wanprestasi kepada penggugat atau terdakwa, dan saksi korban sampai saat ini masih mengikuti perkara perdata tersebut.
Keluarga Terdakwa juga berharap kepada Hakim yang memimpin jalannya persidangan, agar dapat memberikan Keputusan dengan hati nurani yang baik, supaya nanti saat pembacaan putusan sela dapat memberikan keadilan bagi Timothy Andrew Hasian. (Ndi)