Depok | mediaantikorupsi.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arif Ubaidillah, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas manipulasi dokumen administratif dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Arif Ubaidillah menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah membentuk tim khusus yang terdiri dari jaksa-jaksa berkompeten untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Tugas utama tim ini adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti guna menentukan apakah dalam peristiwa ini terdapat unsur tindak pidana korupsi.
“Saat ini, tim penyelidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari lebih dari 10 orang saksi, termasuk guru, kepala sekolah, dan tenaga administratif di SMPN 19 Kota Depok. Selain itu, penyelidikan juga mencakup permintaan keterangan terhadap kepala sekolah SMA dalam penggunaan dokumen administratif berupa rapor yang dipalsukan sebagai syarat PPDB” tegas M Arif Ubaidillah. (Rabu 21/8)
Lebih lanjut, M. Arif Ubaidillah mengungkapkan bahwa hasil awal penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana kepada oknum guru di SMPN 19 terkait pembuatan rapor palsu tersebut. Saat ini, penyelidik sedang melakukan pengumpulan keterangan tambahan secara hati-hati untuk menyimpulkan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
Dalam waktu dekat, beberapa orang tua murid yang diduga menggunakan rapor palsu telah dijadwalkan dipanggil oleh penyelidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Ndi)