Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati, dalam perkara Tindak Perkara Korupsi ( Tipikor) untuk segera naik ketahap Persidangan.
Dugaan Kasus Korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU Depok tersebut, terkait dengan Kegiatan pada tahun 2015, dimana saat itu telah berlangsung Pilkada Kota Depok. dan saat itu terdapat kegiatan Iklan dan sesi debat yang diadakan di salah satu stasiun televisi.
“Benar Kejaksaan Negeri Depok, pada hari ini ( senin 25/07/2022),telah melakukan proses tahap dua, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, terhadap tersangka Titik Nurayati, adapun kerugian Negara yang terjadi sebesar Rp 800.000.000,00( delapan ratus juta rupiah), dimana ketika itu terdapat kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Depok, dalam bentuk Iklan dan debat publik, dan ini merupakan pengembangan dari Perkara Fajri yang sudah disidangkan dipengadilan Tipikor Bandung, dan telah mempunyai ketetapan Hukum” ujar Kasi Pidsus Mohtar Arifin

Sementara itu, Kasi Intel Andi Rio mengatakan”setelah ini berkas tersangka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk menjalani Proses Persidangan diPengadilan Tipikor( Tindak Pidana Korupsi) Bandung, Jawa Barat, dan yang akan bertindak sebagai Jaksa dalam perkara mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati adalah,Kasi Pidsus, Dimas, Adi, dan Dera.
Nama Titik Nurhayati menjadi sorotan, ketika persidangan perkara Fajri Asrigita Fadilah belibi, yang saat itu Titik dihadirkan sebagai Saksi oleh Hakim Tipikor Jawa Barat.
Proses Penunjukan Langsung untuk kegiatan Debat disalah satu stasiun TV, Fajri Menggelontorkan anggaran Rp 1.5 Milyar, namun nyatanya dana yang dipakai untuk Iklan hanya Rp 132 juta, dan untuk acara sesi debat calon sekitar Rp 290 juta, jadi disinyalir ada perbedaan harga, Pedahal jika diStasiun TV Nasional anggaran tayang Rp 400 juta, tetapi penanyangan debat distasiun TV hanya sekitar Rp 200 jutaan.(Ndi)



















