Depok | mediaantikorupsi.com – Terkait Laporan dari sejumlah Aktivis Dewan Pendidikan Rakyat (DPR) ke Kejaksaan Negeri Depok, Kasi Intelijen angkat bicara.
“Kami apresiasi dan terimakasih terkait peran serta masyarakat dan kepercayaannya kepada Kejaksaan Negeri Depok, dimana telah turut serta memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi, nantinya bila mana data yang diberikan sudah Lengkap maka akan segera kami periksa pihak pihak yang terkait yang ada dalam Laporan tersebut, untuk itu silahkan dikawal saja Prosesnya” ujar Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah. Senin 31/7/2023
Sambung Kasi Intel, Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi mengatasnamakan komite serta pengadaan fiktif meubelair di sekolah SMAN 3 dan 4 , informasi dari masyarakat tersebut akan kami teliti dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan kejaksaan RI dan sesuai ketentuan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kasi Intel. (Ndi)