Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perdana dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 56 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/5/2026).
Di sidang yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyampaikan, bahwa kedua terdakwa yakni Jayadi dan Kusyanto (berkas penuntutan terpisah) didakwa dengan dakwaan alternatif.
Adapun pasal-pasal yang didakwakan oleh JPU kepada kedua terdakwa adalah sebagai berikut, Primair, Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
“Kedua terdakwa baik itu Jayadi dan Kusyanto dijerat dakwaan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, kata Hatmoko, terdakwa Jayadi dan terdakwa Kusyanto melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan atau perlawanan. “Kedua terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, majelis hakim menetapkan penundaan persidangan. “Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda eksepsi,” pungkasnya. (Ndi)











