Depok | mediaantikorupsi.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, didampingi oleh Kasi Intel, M. Arief Ubaidillah, memberikan keterangan kepada rekan media di halaman Kejaksaan Negeri Depok. Mereka mengumumkan bahwa telah dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama SARWOKO, S.Kom (52), yang menjabat sebagai Direktur PT. Big Daddy Production pada tahun 2015. Rabu (31/5/2023)
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Tersangka SARWOKO dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna untuk memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap SARWOKO selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Depok.
Mochtar Arifin, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, mengungkapkan ” Bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah yang diambil setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015″.
Sambung Kasi Pidsus” Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi”.
Pada kesempatan yang sama, M. Arief Ubaidillah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, menyampaikan ” Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Depok juga mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama para pejabat publik dan pengelola keuangan negara, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Tindakan korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari anggaran publik.
Melalui penetapan tersangka dan penahanan tersangka SARWOKO, Kejaksaan Negeri Depok memberikan pesan yang kuat bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan dan pelakunya akan dihadapkan pada proses hukum yang adil. Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak mendapatkan ruang untuk berkembang.
Diakhir pernyataannya, Mochtar Arifin, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, menyampaikan harapannya bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme. (Ndi)