Depok | mediaantikorupsi.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan sudah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
“Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, saat dikonfirmasi Kamis, 18 Juli 2024.
Terkait Fakta-fakta Kasus Manipulasi Rapor di Depok, Nilai Dinaikkan hingga 20 Persen
Terdapat 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dibatalkan penerimaannya setelah terbukti melakukan manipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi.
Ubay mengatakan agar masyarakat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional,” papar Ubay.
Pihaknya akan memastikan setiap langkah penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga kasus skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok ini menjadi perhatian serius Kejari Depok.
“Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam dunia pendidikan,” tegas Ubay. (Ndi)











