Depok | mediaantikorupsi.com – Ribuan Korban First Travel yang diwakili oleh Kuasa Pitra Romadoni Nasution, mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aset kepada jemaah.
“Sebanyak 4.328 korban dari First Travel yang kami wakili, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, ini adalah tahap pertama, kemungkinan bisa menyusul jamaah jamaah kembali, berkas yang kami masukkan sudah diketahui oleh Bu Kajari, kendalanya Kejari Depok sampai saat ini belum menerima Salinan resmi dari Mahkamah Agung, kiranya Mahkamah Agung secepatnya dapat mengirimkan Salinan Putusan keKejari Depok ” ujar Pitra Romadoni Nasution ( kamis 19/1/2023).
Sementaranya itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio menegaskan ” Sampai saat ini Kejari Depok masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung, terkait Kasus First Travel, dan perlu kami tegaskan salinan resmi dari MA, belum kami terima, selanjutnya Kejari Depok akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, mengenai apa saja yang akan kami kerjakan “.(Ndi)



















