Depok | mediaantikorupsi.com – Kasus prostitusi di sebuah jejaring sosial berupa MIChat di Apartemen Saladin telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Itu merujuk telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait empat tersangka asal Kabupaten Bogor. Yakni, Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Akbar Maulana (20).
“SPDP sudah, berkasnya belum ya, dan dua jaksa telah ditunjuk yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk mengawal perkembangan penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Perihal kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan atau bahkan pejabat dari Kota Depok maupun luar, Ubaidillah hanya senyam senyum. “Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ubaidillah juga menyebutkan bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.
“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” sambungnya.
Barang bukti yang ditemukan dari pengungkapan praktik prostitusi itu berupa 39 kondom. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pelanggan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan besar. Dengan penunjukan dua jaksa handal dan koordinasi lintas lembaga, Kejari Depok berkomitmen mengungkap jaringan eksploitasi ini hingga ke akarnya. (Ndi)