Depok | mediaantikorupsi.com – Setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) Fajri Asrigita Fadillah dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati, giliran Sarwoko (53) selaku Direktur PT Big Daddy Production disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Terdakwa Sarwoko (53) selaku Direktur PT Big Daddy Production diajukan ke persidangan setelah melakukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091 dalam kegiatan pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan elektronik.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, mendakwa Sarwoko (53) selaku Direktur PT Big Daddy Production dengan dakwaan alternatif. Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarwoko juga terjerat dengan dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melangsungkan sidang kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan elektronik dengan terdakwa Sarwoko selaku Direktur PT Big Daddy Production.
“Sebelum terdakwa Sarwoko, kami juga telah menyidangkan pegawai KPU Kota Depok Fajri Asrigita Fadillah (telah berkekuatan hukum) dan mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati (kasasi) dalam kasus yang sama,” ungkapnya, Selasa (29/8/2023).
Ubai sapaannya menuturkan, bahwa dalam perkara korupsi dengan terdakwa Sarwoko jumlah saksi yang akan dihadirkan ke persidangan sebanyak 16 saksi.
“Sudah 11 saksi yang diperiksa atau dipanggil dalam sidang. 16 saksi itu termasuk mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kota Depok mengalokasikan anggaran melalui Hibah berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor: 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp37.485.044.500.
Lalu anggaran tersebut mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor: 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp7.480.962.000.
Sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok sebesar Rp 44.965.962.000. Hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Pengguna Belanja Hibah. (Ndi)