Depok | mediaantikorupsi.com – Achmad fauzi kurniawan alias bejo bin sudarso (28) Terpidana yang baru saja di vonis pada tanggal 17 Juli 2023 berdasarkan putusan perkara Register 197/Pid.Sus/2023/PN Dpk dengan Vonis selama 6 tahun dan 3 Bulan Oleh Ketua Majelis Fitri Noho kembali melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
Achmad fauzi kurniawan alias bejo bin sudarso (28) duduk kembali sebagai Terdakwa di pengadilan Negeri Depok untuk mengikuti persidangan dengan kasus peredaran narkotika yang ia kendalikan dari dalam rutan Kota Depok. dengan menunjuk Alfa Dera selaku Penuntut Umum ujar M Arief Ubaidillah selaku kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok (Rabu 07/03/2024)
Ahmad Fauzi Kurniawan (28) kembali mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat Lebih dari 5 gram dan ganja sebanyak 8 Gram dengan bantuan melalui rekannya Warga Depok yang tinggal didekat Kampus Universitas Indonesia berinisial A.S (28).
A.S (28) rekan Ahmad Fauzi Kurniawan (28) berhasil di Amankan di pengadilan Negeri Depok oleh petugas Kejaksaan karena A.S tertangkap tangan menyelundupkan narkotika Jenis sabu sabu dan Ganja yang di masukan didalam makanan yang diberikan kepada Tahanan dipengadilan Negeri Depok.
M Arief Ubaidillah menambahkan, Dengan kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan Negeri Depok A.S(28) berhasil diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari mabes polri, dimana pada saat itu sedang berada di pengadilan Negeri Depok
Dari keterangan A.S (28) terungkap bahwa peredaran Narkotika yang berada dibawah penguasaan A.S(28) dikendalikan oleh terpidana atas nama Achmad fauzi kurniawan alias bejo bin sudarso (28) Ujar Ubaidillah
M Arif Ubaidillah selaku kepala saksi intelijen menyampaikan bahwa kami bersama dengan rutan dan kepolisian bersinergi untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika , kami saling bertukar informasi agar penegakan hukum dan proses pembinaan narapidana berjalan dengan baik.
Perbuatan narapidana Achmad fauzi kurniawan alias bejo bin sudarso (28) yang mengendalikan narkotika dari dalam rutan dan terjadi di pengadilan Negeri Depok akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Status pernah dihukum, serta modus operandi terdakwa yang tergolong canggih dan Lokasi perbuatan di pengadilan Negeri, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad fauzi kurniawan alias bejo bin sudarso (28).
Kami juga terus bersinergi dengan teman teman pegawai rutan dalam melakukan pertukaran informasi bersama rekan rekan polri untuk mencegah terjadinya ulah-ulah narapidana seperti yang dilakukan Ahmad Fauzi dan kami percaya teman-teman di rutan akan mampu melakukan pembinaan terhadap para terpidana yang menjadi warga binaan. (Ndi)