Indramayu | mediaantikorupsi.com – Satu persatu aset aset milik mantan Dirut BPR KR Indramayu telah disita, seperti halnya aset tanah yang ada di wilayah Kelurahan Bojongsari.
Pihak dari Kejaksaan Negeri Indramayu lakukan penyitaan terhadap aset tanah milik mantan Dirut BPR Karya Remaja, Sugiyanto, di wilayah Desa/Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Pada Kamis, 03/08/2023.
Penyitaan aset tersebut berdasarkan: Penetapan ketua majelis hakim pengadilan negeri bandung Nomor: 23/pen.pld sus tpk-SITA/2023/PN Bdg Tanggal 12 Juli 2023, berupa sertifikat hak milik, No 733 Desa Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atas nama Pemilik Sugiyanto luas tanah 960 m2.
Dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit diperumda BPR KR Indramayu Tahun2020/2021TTd Penyidik Kejasaan Negeri Indramayu.
Saat pihak Kejari Indramayu lakukan penyitaan aset tersebut disaksikan oleh Lurah Bojongsari Ibu Riska beserta seklur serta aparat kelurahan Bojongsari lainya.
Sementara saat dikonfirmasi pihak Kejari Indramayu melalui Kasi Intel Kejasaan menjelaskan kepada awak media bahwa, hal tersebut merupakan pelaksanaan penetapan hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam Rangka pelaksanaan penetapan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, bahwasanya ada aset terdakwa yang dalam proses persidangan terkait masalah Tipikor,” jelas Kasi Intel Kejari Indramayu. (Qdr-Tim)