Indramayu | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan dua pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy, pada Selasa (16/07/2024).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program padat karya penanaman bibit mangrove di Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 lalu.
Dua pejabat tersebut yakni RD selaku Kepala BPDAS sebagai pengguna anggaran, dan BP selaku Plt Kepala Seksi (Kasi) yang memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
RD dan BP terlihat keluar dari gedung Kejari Indramayu dengan menggunakan rompi tahanan warna orange serta tangan diborgol. Keduanya lalu digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Indramayu.
Hasil pemeriksaan pihak Kejari Indramayu, keduanya ini terbukti bersalah dan terbukti terlibat korupsi pada program Kementerian LHK RI yakni kegiatan padat karya penanaman bibit mangrove di Kabupaten Indramayu pada tahun 2020.
“Diinformasikan bahwa hari ini Kejari Indramayu telah menindaklanjuti hasil penyelidikan atas dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan”.Ucap Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi kepada Wartawan.
Dikatakan Arief, kedua pejabat BPDAS tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya kejanggalan dalam pelaksanaan padat karya penanaman bibit mangrove di Kabupaten Indramayu pada tahuh 2020 lalu.
“Dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp 5.941.260.000 untuk 3.300.700 bibit mangrove, yakni dengan harga satuan Rp 1.800 per bibit, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.330.629.000.”Ujar Arief
Orang nomor satu di Kejari Indramayu ini menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000 tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.353/MENLHK/SETJEN/DAS.1/8/2020 tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020.
“Tindak pidana korupsi keduanya diperkuat pula dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI dimana ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.330.629.000.”Papar Arief
Seperti diketahui, pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Program padat Karya penanaman mangrove yang dananya bersumber dari Kementrian LHK melalui BPDAS Cimanuk- Citanduy dengan nilai anggaran yang direalisasi senilai Rp.12.746.560.000.
Anggaran sebesar Rp. 12.746.560.000 tersebut dikucurkan ke 9 Kelompok Tani Hutan (KTH) selaku penerima manfaat sekaligus pelaksana kegiatan, dimana diperuntukan untuk penanaman bibit mangrove dilahan seluas 500 hektar yang tersebar diwilayah Kabaputen Indramayu.
Adapun nama-nama Kelompok Tani Hutan (KTH) beserta besaran anggaran yang diterima adalah sebagai berikut.
1). KTH Mina Wana Lestari 2 sebesar Rp.2.532.338.000
2). KTH Putra Kombayah sebesar Rp.1.956.174.000
3). KTH Purwa sebesar Rp.1.784.615.500
4). LMDH Mangrove Mina Lestari sebesar Rp. 1.697.323.000
5). KTH Bakau Jaya 2 sebesar Rp. 1.434.603.000
6). KTH Mina Wana Lestari sebesar Rp. 1.305.962.000
7). LMDH Bangsal Sari sebesar Rp. 767.560.000
8). KTH Surantaka sebesar Rp. 755.144.500
9). KTH Karya Wana Tiris sebesar Rp. 512.840.000
(Qdr/Tim)