Seluma | mediaantikorupsi.com – Terkait Dugaan Kuropsi Dana Desa (DD) Th 2020 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh Insepektorat Kabupaten Seluma Sebesar Rp.700.450.044, di duga yang di lakukan oleh Kepala Desa dan Bendaharanya, Rabu 15 juni 2022 Kejari Kabupaten Seluma resmi menahan Kepala Desa dan Bendaharanya , hal ini tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka lain nya.
Inpormasi yang kami dapatkan dari Korwil Lembaga Tinggi KPSKN RI Provinsi Bengkulu Hasanudin S.Sos, beliau mengatakan Sewaktu saya menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma, hasil wawancara saya ke Kasi PIDSUS ,iya hari ini 15 Juni 2022, kita tetapkan dua tersangka terkait Dugaan Kuropsi Dana Desa (DD) yaitu Kepala Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, Berinisial ,S serta Bendaharanya, ini akan kita proses lebih lanjut tidak akan menutup kemungkinan akan ada tersangkah yang baru pungkasnya.
Ditambahkan Korwil KPSN RI Kerap di Sapa bang Asan, sangat berterima kasih kepada seluruh Pihak Kerjari Kabupaten Seluma yang bekerja dengan baik untuk memberantas dugaan – dugaan kurupsi yang ada di Kabupaten Seluma dan saya berharap Kejari Seluma tidak padang bulu untuk melakukan proses hukum terhadap pihak – pihak yang melakukan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma.(Prm)