Labuhan Batu | mediaantikorupsi.com – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan H. Zuhri SE mengatakan fungsi penelitian dan pengembangan menjadi salah satu fungsi penunjang dalam pelaksanaan urusan pemerintah di daerah, fungsi balitbang ini perlu untuk menjawab tantangan dan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintah.
‘’Peran balitbang tersebut haruslah mampu menghasilkan berbagai terobosan baru dalam mendukung optimalisasi kinerja pemerintah daerah yaitu tata kelola pemerintah daerah, pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah,” kata kepala Balitbang Labuhanbatu H. Zuhri SE, saat memimpin apel gabungan, di Lapangan BKPP. Senin 03.nopember 2025
Menurutnya, diharapkan dapat mendorong dan memfasilitasi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan inovasi.
Kata Zuhri, peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2021 tentang inovasi daerah dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2021 tentang roadmap sistem inovasi daerah Kabupaten Labuhan Batu tahun 2021 – 2026, itu kebijakan yang telah diterbitkan balitbang.
Zuhri menambahkan ketiga instrumen tersebut mestinya sudah tersosialisasikan ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dengan demikian maka apa yang menjadi harapan kita bersama secepatnya dapat terwujud.
Mengakhiri pidato Bupati, Zuhri mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, Saya yakin dengan komitmen dan kerja keras kita bersama, kita dapat mewujudkan Labuhanbatu yang cerdas dan bersinar.
Turut hadir, Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, Kadis Kominfo, Kaban BPBD, Kepala Inspektorat, Plt Kadis PMD, Plt BP2KB dan Para Peserta Apel Gabungan.(Zustan Ependi Rambe)



















