Indramayu | mediaantikorupsi.com – Tahun 2023 Desa Balongan Kecamatan Balongan Kabupaten Indramyu menerima Dana Desa sekitar 1.058.164.000,- berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana tersebut sebahagian digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (RT 014 RW 004) Rp 63.670.000
- Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (RT 015 RW 004 (Sukrim) Rp 44.875.000
- Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 119.935.000
- Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (RT 15 RW 04) Rp 98.110.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (GORONG-GORONG MENUJU PERTNIN RT 15) Rp 7.410.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (RT 15) Rp 15.568.500
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 40.000.000
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 27.811.300
- Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 30.541.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang Rp 39.828.000
- Jalan Pemukiman/Gang (PEMBANGUNAN JALAN GANG RT 11) Rp 49.011.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Usaha Tani ) Rp 80.791.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 16.230.500
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 40.000.000
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 22.188.700
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Modus korupsi dana desa anatar lain Penggelembungan Anggaran, Kegiatan/Proyek Fiktif, Laporan Fiktif, Penggelapan Dana, Penyalahgunaan Anggaran.
Selain modus-modus korupsi di atas, ada juga titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan keuangan desa. Titik rawan tersebut terdapat pada tahap perencanaan anggaran dan tahap implementasi anggaran.
Pada tahap perencanaan anggaran, yang seharusnya melibatkan masyarakat dalam berpartisipasi untuk membahas bersama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) melalui musyawarah desa (Musdes), justru hanya diikuti oleh elite, orang terdekat Kepala Desa, dan perangkat desa. Sehingga program RAPBDes yang disusun dan direncanakan sebenarnya adalah keinginan dari Kepala Desa yang memegang kendali untuk keuntungannya.
Pada tahap ini, indikator terjadinya korupsi yakni RAPBDes yang tidak sesuai dengan skema Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Selanjutnya, harga dan volume per item yang hendak diadakan tidak sesuai dengan kondisi harga yang berlaku umum, baik dengan mark up maupun mark down
Tahap perencanaan anggaran yang cenderung didorong motivasi korupsi memiliki indikator yang mudah terbaca. Terlihat jelas dalam Penyusunan Rencana Anggaran Desa (RAPBDes) yang tidak sesuai dengan skema Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Kemudian volume rencana anggaran per item kegiatan yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang berlaku umum di tingkat kabupaten. Tim penyusun RAPBDes tidak sesuai dengan klasifikasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Sehingga pemegang kekuasaan penyusun RAPBDes sebenarnya ada ditangan seorang Kepala Desa.
Kemudian kedua, tahap implementasi anggaran. Pada tahap ini, umumnya dilakukan oleh Kepala Desa, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) yang menangani program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, kerentanan korupsi pada tahap pelaksanaan yakni proses pengadaan barang dan jasa.
Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan kolusi dengan pihak ketiga (rekanan) untuk menaikkan harga barang dalam laporan, dan menurunkan kualitasnya dalam praktik di lapangan. Padahal pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, telah diatur komprehensif mekanismenya dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Adapun faktor penyebab rentannya korupsi dana desa, khususnya pada 2 (dua) tahapan tersebut disebabkan oleh 3 (tiga) faktor yang saling berkaitan.
Pertama, lemahnya pengawasan institusi (lembaga) yang memiliki otoritas dalam pengawasan di tingkat desa. Perlu dipahami bahwa kinerja lembaga pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten/Kota, BPKP, dan BPK belum optimal dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan audit pengelolaan anggaran desa.
Hal itu karena terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran lembaga tersebut untuk mengawasi seluruh desa di Indonesia yang mencapai 75.436 desa.
Kemudian kedua, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes. Masyarakat hanya banyak dilibatkan dalam pelaksanaan, yang juga rentan praktik korupsi dan kolusi. Sedangkan pada tahap perencanaan masyarakat tidak dilibatkan secara substantif, melainkan semu, karena sebatas memenuhi syarat peraturan perundang-undangan, tanpa memberikan kontribusi pengawasan atau masukan optimal.
Selanjutnya ketiga, rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masih adanya pengaruh feodalisme di desa-desa, menyebabkan masyarakat memandang kepala desa memiliki kuasa mutlak dalam perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya diikuti oleh perangkat desa, elite desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) hanya sebagai kekuatan pendukung kepentingan kepala desa.
Modus-modus korupsi dana desa ini memberikan dampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat desa. Lebih lanjut, korupsi tersebut berdampak pada langgengnya kemiskinan di desa, hilangnya potensi ekonomi di desa, hancurnya modal swadaya masyarakat, dan terhambatnya demokrasi partisipasi desa.
Untuk itulah, dibutuhkan peningkatan dan kesadaran partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan korupsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa, untuk itu LBHK-Wartawan Indramayu berharap, masyarakat desa terus menjalin komunikasi dua arah dengan pemerintah desa guna mengawasi pembangunan yang ada di desa. Bersama kita peduli dan jaga dana desa untuk kesejahteraan bersama, tegas Bismar.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Indramayu saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kades ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramyu serta Kejati Jabar, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Balongan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kades Balongan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Qodir/Red).