• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Thursday, June 19, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

Kepala Desa Lebengjumuk Kecamatan Grobogan Kabupaten Groboga, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2024-2025

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
June 18, 2025
in Jawa Tengah
0
Kepala Desa Lebengjumuk Kecamatan Grobogan Kabupaten Groboga, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2024-2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Grobogan | mediaantikorupsi.com – Desa Lebengjumuk Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 Rp. 885.075.000,-  lalu tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 912.326.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.

RelatedPosts

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Apakah Dikorupsi Kades ?

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Apakah Dikorupsi Kades ?

June 18, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

June 18, 2025
Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2025 menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2025 menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

June 18, 2025

Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Penyimpangan Dana Desa dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti tidak optimalnya pelayanan publik, terganggunya pembangunan desa, dan merugikan masyarakat desa. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan dan penanganan yang serius untuk mengatasi penyimpangan ini.

Kepala Desa Lebengjumuk melaporkan penggunaan dana desa tahun 2025 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 2.750.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 209.524.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa Rp 148.500.000
  4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya ins kader posyandu Rp 1.700.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Lansia Rp 1.250.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Ibu Hamil Rp 1.350.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 7.200.000
  8. Keadaan Mendesak 50 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 10×5 Rp 15.000.000
  9. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif ins kader ehdw Rp 2.700.000
  10. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Siks DJ Rp 1.000.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Tengah diduga laporan Kepala Desa Lebengjumuk ke Kementrian direkayasa, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 209.524.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa Rp 148.500.000

Lalu tahun 2024 Kepala Desa Lebengjumuk melaporkan penggunaan dana desa ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 2.140.000
  2. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif OP sikdj Rp 1.200.000
  3. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif EHDW Rp 2.000.000
  4. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.200.000
  5. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler sos penanganan dan rembug stunting Rp 3.745.000
  6. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 15.550.000
  7. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 4.200.000
  8. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 7.430.000
  9. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 2 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) epdeskel dan prodeskel Rp 1.000.000
  10. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) IDM Rp 500.000
  11. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 7.500.000
  12. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan Desa Rp 18.000.000
  13. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa study komparasi kader pkk Rp 15.000.000
  14. Peningkatan kapasitas BPD 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Rp 9.000.000
  15. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) bimtek bumdes Rp 900.000
  16. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa pengadaan gabah kering Rp 20.000.000
  17. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa kandang ayam Rp 35.740.000
  18. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa Dusun Purwo 8/2 Rp 126.730.000
  19. Penyertaan Modal 5.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Bumdesma Rp 5.000.000
  20. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya RDS Rp 2.625.000
  21. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Desa Layak Anak Rp 3.000.000
  22. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 3.535.000
  23. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Kampung kb Rp 3.000.000
  24. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Lansia PMT lansia bulan 5-6 Rp 1.943.000
  25. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan PMT balita bulan 5-6 Rp 11.100.000
  26. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Ibu Hamil kelas bumil bulan 5-6 Rp 1.105.000
  27. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya ins kader pelaksana Rp 14.400.000
  28. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT balita, Lansia, kelas bumil Rp 10.422.000
  29. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 10 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 50.000.000
  30. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 240 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa talud penahan Rp 118.560.000
  31. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 350 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa jalan baru Rp 111.440.000
  32. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 10 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) RTLH 10 Unit Rp 100.000.000
  33. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Dusun Purwo 4/1 Rp 35.000.000
  34. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa sedekah bumi Rp 21.000.000
  35. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 6.200.000
  36. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 6.000.000
  37. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 35.566.000
  38. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 6 Rp 7.800.000
  39. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 5 Rp 7.800.000
  40. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bulan Februari Rp 7.800.000
  41. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bulan Maret Rp 7.800.000
  42. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bulan April Rp 7.800.000
  43. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bulan Januari Rp 7.800.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Tengah diduga laporan Kepala Desa Lebengjumuk ke Kementrian direkayasa, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa pengadaan gabah kering Rp 20.000.000
  2. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa kandang ayam Rp 35.740.000
  3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa Dusun Purwo 8/2 Rp 126.730.000
  4. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 10 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 50.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 240 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa talud penahan Rp 118.560.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 350 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa jalan baru Rp 111.440.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 35.566.000

Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 7 kegiatan tersebut diatas sangatlah besar, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Tengah menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Lebengjumuk, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Lebengjumuk ke Tipikor Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah berikut ke Kejari Grobogan lalu Kejati Jawa Tenga sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Lebengjumuk dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai keterangan nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024-2025 oleh Pemerintah Desa Lebengjumuk, mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/RAS/Red)

 

Previous Post

Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2025 menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Next Post

Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Apakah Dikorupsi Kades ?
Jawa Tengah

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Apakah Dikorupsi Kades ?

June 18, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi
Jawa Tengah

Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

June 18, 2025
Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2025 menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
Jawa Tengah

Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2025 menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

June 18, 2025
Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Kepala Desa Getasrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Diduga Korupsi
Jawa Tengah

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Kepala Desa Getasrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Diduga Korupsi

June 18, 2025
Next Post
Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024