Paluta | mediaantikorupsi.com – Kantor Desa Sunut di duga tidak pernah di buka. Tidak. sesuai harapan masyarakat, informasi ini atas pengaduan masyarakat kepada wartawan, betul rasa kesal dan kecewa masyarakat, Wartawan Media Anti korupsi.com menelusuri kebenaran informasi masyarakat, dari hasil penelusuran di lapangan ternyata benar oknum kepala Desa dan kaur desa selalu tidak di spilin kerja masuk kantor. Tindakan kurang disiplin ini sangat meresahkan masyarakat, karena Kepala Desa dan Kaur desa digaji Negara, Rabu 19 Maret 2025.
Kinerja Kades Sunut Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara sangatlah di sayangkan di karenakan peralatan kantor desa Sunut sering di bawa kerumah Mereka masing-masing supaya mereka tetap bekerja di rumah. setiap tutup kantor peralatan kantor desa satupun tidak ada tinggal di kantor desa, kator desa ada di belakang rumah Kades, tidak jauh hanya 10 meter lebih kurang, diduga Kades tersebut tidak mematuhi peraturan kerja dan aturan yang berlaku.
Media ini berulang kali mau menemui Kades namun tidak pernah jumpa selalu menghindar.setiap awak media pertayakan, kemana ibu Kades kata tetangganya ada di dalam rumah nya tapi tak mau keluar, sehingga tidak dapat konfirmasi sama sekali.
Papan infografis APBDes 2023-2024 tidak ada di buat di depan kantor desa Sunut, kuat dugaan ada apa di desa tersebut.
Kepada Inspektorat dan Camat berikut Kejari serta Bupati lalu Kapolres mohon diperiksa Kades Sunut diduga dana desa tahun 2023 dan 2024 disalahgunakan.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa, Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.
Surat Edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian pedinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten di seluruh Indonesia.(Zustan E Rambe)