Serang Kabupaten | mediaantikorupsi.com – Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.134.980.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bahwa laporan Kepala Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa (Pengadaan Papan Plang RT dan RW) Rp 4.327.193
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Biaya Dukungan Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 14.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 6.975.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan PMT Desa) Rp 19.482.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa. Jalan Desa (Rabat Beton Kp. Sulang Rt. 018 155x2m) Rp 1.302.750
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Kp. Gagaden Rt. 008 460x2m) Rp 3.548.280
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang. Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Lembur Buah Rt. 003 P1. 45 x 2 Meter P2. 105 x 1 Meter) Rp 59.717.845
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Gagaden Rt. 008 P. 54 x L. 2 Meter) Rp 480.210
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Katapura Rt. 007 P. 100 x L. 1 Meter) Rp 510.390
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Wadas Nyomplong Rt. 021 P. 45 x L. 1,20 meter) Rp 309.120
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Cilame II Rt. 010 P. 85 x L. 2 Meter) Rp 725.490
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Tambiluk Rt. 001 P. 90 x L. 1 Meter) Rp 31.900.095
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Katapura Rt. 004 P. 63 x L. 2 Meter) Rp 37.278.810
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok Kp. Cilame Rt. 011 P. 61 x L. 2 Meter) Rp 526.305
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Saluran Drainase Kp. Gagaden Rt. 008) Rp 49.758.735
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Katapura Rt. 004) Rp 55.838.680
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Pelatihan RT RW) Rp 66.178.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Pengajian Bulanan Pemerintah Desa) Rp 17.430.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan Rp 2.114.000
Lalu, laporan Kepala Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa, Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa (Pengadaan Papan Plang RT dan RW) Rp 4.327.193
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat regular) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa) Rp 3.127.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Tingkat Dusun) Rp 5.016.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Koordinasi Kepala Desa) Rp 6.000.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Biaya Dukungan Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 14.900.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa (Biaya Kegiatan Seremonial dan Kegiatan Khusus Kepala Desa) Rp 6.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan PMT Desa) Rp 19.482.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Rabat Beton Kp. Sulang Rt. 018 155x2m) Rp 3.402.750
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Kp. Gagaden Rt. 008 460x2m) Rp 238.547.280
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Lembur Buah Rt. 003 P1. 45 x 2 Meter P2. 105 x 1 Meter) Rp 59.717.845
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Gagaden Rt. 008 P. 54 x L. 2 Meter) Rp 480.210
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Katapura Rt. 007 P. 100 x L. 1 Meter) Rp 510.390
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Wadas Nyomplong Rt. 021 P. 45 x L. 1,20 meter) Rp 20.737.120
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Cilame II Rt. 010 P. 85 x L. 2 Meter) Rp 725.490
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Tambiluk Rt. 001 P. 90 x L. 1 Meter) Rp 31.900.095
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Katapura Rt. 004 P. 63 x L. 2 Meter) Rp 37.278.810
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok Kp. Cilame Rt. 011 P. 61 x L. 2 Meter) Rp 526.305
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Saluran Drainase Kp. Gagaden Rt. 008) Rp 49.758.735
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Katapura Rt. 004) Rp 55.838.680
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa (Perlombaan Kampung Bersih Tingkat RW) Rp 32.556.000
- Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa (Perlombaan Sepak Bola dan Bola Volley) Rp 19.741.000
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (Laporan Tahunan TP-PKK Desa) Rp 5.100.817
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Pelatihan RT RW) Rp 66.178.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Pengajian Bulanan Pemerintah Desa) nRp 17.430.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Aparatus Desa) Rp 25.085.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan Rp 2.144.000
Selanjutnya, laporan Kepala Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan Rp 4.258.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 115.200.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dari LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, Kamis (11/7/2024).
Ditambahkan Aji, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Tahap 1 tahun 2023 :
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Kp. Gagaden Rt. 008 460x2m) Rp 3.548.280
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang. Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Lembur Buah Rt. 003 P1. 45 x 2 Meter P2. 105 x 1 Meter) Rp 59.717.845
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Gagaden Rt. 008 P. 54 x L. 2 Meter) Rp 480.210
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Katapura Rt. 007 P. 100 x L. 1 Meter) Rp 510.390
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Wadas Nyomplong Rt. 021 P. 45 x L. 1,20 meter) Rp 309.120
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Cilame II Rt. 010 P. 85 x L. 2 Meter) Rp 725.490
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Tambiluk Rt. 001 P. 90 x L. 1 Meter) Rp 31.900.095
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Katapura Rt. 004 P. 63 x L. 2 Meter) Rp 37.278.810
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok Kp. Cilame Rt. 011 P. 61 x L. 2 Meter) Rp 526.305
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Saluran Drainase Kp. Gagaden Rt. 008) Rp 49.758.735
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Katapura Rt. 004) Rp 55.838.680
Tahap 2 tahun 2023 :
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Kp. Gagaden Rt. 008 460x2m) Rp 238.547.280
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Lembur Buah Rt. 003 P1. 45 x 2 Meter P2. 105 x 1 Meter) Rp 59.717.845
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Gagaden Rt. 008 P. 54 x L. 2 Meter) Rp 480.210
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Katapura Rt. 007 P. 100 x L. 1 Meter) Rp 510.390
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Wadas Nyomplong Rt. 021 P. 45 x L. 1,20 meter) Rp 20.737.120
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Cilame II Rt. 010 P. 85 x L. 2 Meter) Rp 725.490
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Tambiluk Rt. 001 P. 90 x L. 1 Meter) Rp 31.900.095
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Katapura Rt. 004 P. 63 x L. 2 Meter) Rp 37.278.810
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok Kp. Cilame Rt. 011 P. 61 x L. 2 Meter) Rp 526.305
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Saluran Drainase Kp. Gagaden Rt. 008) Rp 49.758.735
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Katapura Rt. 004) Rp 55.838.680
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan serta diduga kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang di markup, manipulasi dan asal jadi, hasilnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Tambiluk, Kecamatan Petir sekitar Rp. 1.218.003.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, yaitu Rp. 1.193.751.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, ke Tipikor Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tambiluk,Kecamatan Petir, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red).