Bengkulu | mediaantikorupsi.com – DPRD Provinsi Bengkulu saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan, Jumat (14/4)

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd., mengatakan dalam menyempurnakan Raperda tersebut, beberapa waktu yang lalu DPK telah melakukan uji publik dengan menghadirkan nara sumber dari , DPRD Provinsi Bengkulu, ,Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Universitas Bengkulu
“Berdasarkan arahan dan petunjuk dari Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, ,dimana sebuah Raperda sangat dibutuhkan sebagai salah satu penunjang percepatan pembangunan di daerah,” sampai Meri Sasdi,

Menurut Meri Sasdi, melalui uji publik ini pihaknya berharap ke depan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan ini dapat memberikan kontribusi yang besar dalam Raperda ini.
Petunjuk dan arahan Pak Gubernur, agar memaksimalkan tujuan dari sebuah visi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana salah satunya kita harus menetapkan regulasinya, dengan hadir nya nara sumber dapat menyempurnakan Raperda ini, ujar Meri Sasdi.(Zen)











