Media, mediaantikorupsi.com – Baru – baru ini Redaksi Media ini menerima informasi dari publik terkait dugaan korupsi dan atau mark up pembelian barang habis pakai yang sumber uangnya yaitu dana BOS Reguler di SD Negeri 03 Tridaya Sakti Bekasi lalu redaksi menugaskan Wartawan media ini melakukan ivestigasi sebalum dimuat berita sebagaimana informasi publik tersebut, namun Kepala Sekolah tidak berkenan menerima kehadiran wartawan medi ini.
Adapun hal yang ingin dikonfirmasi antar lain terkait dengan Penerimaan Dana Bos tahap pertama sebesar RP. 146.340 000, lalu Penerimaan Dana Bos tahap kedua sebesar RP. 195.120.000, dengan rincian pada tahap kedua dana tersebut digunakan dan dilaporkan oleh pihak sekolah antara lain a. Pengembangan perpustakaan RP. 88.057.000, Kegiatan pembelajaran dan ektrakulikuler RP. 19. 239.350, Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran RP. 8.743.350, Administrasi kegiatan sekolah RP. 33.693.500, Pengembangan potensi guru dan tenaga kependidikan RP. 560.000, Langganan daya dan jasa RP. 12.202.598, Pembayaran honor RP. 56.700.000, adapun total dana BOS yang diterima sebesar RP. 341.460.000, sementara total penggunaan dana sebesar RP. 228.350.998, lalu Sisa dana sebesar RP. 113.109.002
Dipihak lian Penerimaan Dana Bos tahap ketiga tahun 2020 sebesar RP. 146.070.000, Dana sisa tahap lalu atau tahap kedua RP. 113.109.002. Rincian penggunaannya : Penerimaan peserta didik baru RP. 2.187.300, Pengembangan perpustakaan RP. 4.282.000, Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran RP. 1.001.000, Administrasi kegiatan sekolah RP. 76.411.700, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan RP. 7.980.000, Langganan daya dan jasa RP. 15.981.512, Pemeliharaan dan prasarana sekolah RP. 62.571.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran RP. 2.000.000, Pembayaran honor RP. 88.200.000, Total dana yang diterima RP. 259.179.002, lalu Total penggunaan dana RP. 279.884.512, Sisa dana sebesar RP. -20.705.510
Untuk Penerimaan Dana Bos Reguler Tahun 2021 tahap pertama : RP. 157.362.000, Dana yang diterima tahap kedua : RP. 210.896.000, Dana sisa tahap lalu : RP. 157.362.000, Dengan rincian penggunaan tahap kedua : – Penerimaan peserta didik baru RP. 3.112.500, – Pengembangan perpustakaan RP. 70.812.100, Kegiatan pemebelajaran dan ekstrakulikuler RP. 1.000.000, Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran RP. 19.840.000, kegiatan administrasi sekolah RP. 63.168.900, langganan daya dan jasa RP. 3.812.276, Pemeliharaan dan prasarana sekolah RP. 111.925.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran RP. 9.500.000, Pembayaran honor RP. 63.000.000, Total dana yang diterima RP.368.258.000,Total penggunaan dana RP. 346.178.776, Sisa dana RP. 22.079.224, Tahap ketiga dana yang diterima : RP. 157.584.000, Dana sisa tahap lalu RP. 22.079.224
Rincian penggunaannya : – Pengembangan perpustakaan RP. 450.000, – Kegiatan pemebelajaran dan ekstrakulikuler RP. 4.781.900, Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran RP. 2.334.900, Administrasi kegiatan sekolah RP. 33.065.500, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan RP. 16.632.500, langganan daya dan jasa RP. 1.414.775, Pemeliharaan dan prasarana sekolah RP. 4.998.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran RP. 7.028.000, Pembayaran honor RP. 31.500.000, Total dana yang diterima RP. 179.663.224, Total penggunaan dana RP. 102.205.575, Sisa dana RP. 77.457.649
Sehubungan informasi publik yang diterima media ini sebagaimana yang disampaikan diatas, Jansen tarigan,SH selaku Advokat dan atau Pengacara media ini saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan Kepsek tersebut ke Aparat Penegak Hukum sebab kuat dugaan kepsek gunakan dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 diduga melawan hukum dan atau korupsi, tegas Jansen..(Luhut Simanjuntak)