• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kepala SD Negeri 1 Bojongleles, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023 Rp. 522 Juta lebih

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
August 5, 2024
in Jawa Barat
0
Kepala SD Negeri 1 Bojongleles, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023 Rp. 522 Juta lebih
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 1 Bojongleles, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suheri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 300, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 135.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli  2023 Rp 135.000.000,–

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu  bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.

Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya yang berada di bilangan Kota Serang.

Laporan Kepala SD Negeri 1 Bojongleles, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.114.500, – pengembangan perpustakaanRp 870.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.380.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.966.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 13.249.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.150.000, – langganan daya dan jasaRp 2.988.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 39.878.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 18.304.000, – pembayaran honorRp 32.100.000, – Total Dana terserap Rp 135.000.000

Lalu, laporan Kepala SD Negeri 1 Bojongleles, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.500.000, — pengembangan perpustakaanRp 20.831.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.822.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.517.250, – administrasi kegiatan sekolahRp 20.560.750, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.645.000, – langganan daya dan jasaRp 6.738.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 12.734.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 9.952.000, – pembayaran honorRp 20.700.000, – Total Dana terserap Rp 135.000.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut ditegaskan Syahrul.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.21 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 56 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.52 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi  15.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.

Tahun 2022 SD Negeri 1 Bojongleles menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, Kepala Sekolahnya yaitu Juweriah, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 281,  untuk tahap 1 dana BOS sekolah terima tanggal  14 Februari 2022 Rp 75.870.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juni 2022 Rp 101.160.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 75.870.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Aditia.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SD Negeri 1 Bojongleles tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SD Negeri 1 Bojongleles ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri 1 Bojongleles di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Bojongleles dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madli/Rais/Red)

 

Previous Post

Rp.804 Juta lebih Dana BOS Thn 2022-2-23 Diterima – SMK Yadika Kalijati, Kabupaten Subang, Laporan Kepsek ke Kementrian Diduga Direkayasa

Next Post

Kepala SMA Yadika Kalijati, Kabupaten Subang, Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Thn 2022-2023 ke Kementrian Terkiat

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kepala SMA Yadika Kalijati, Kabupaten Subang, Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Thn 2022-2023 ke Kementrian Terkiat

Kepala SMA Yadika Kalijati, Kabupaten Subang, Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Thn 2022-2023 ke Kementrian Terkiat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

November 18, 2025
Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap 17 Kasus  Dalam Operasi Sikat II Musi 2025

Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap 17 Kasus Dalam Operasi Sikat II Musi 2025

November 18, 2025
Rp.4,8 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.4,8 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

November 18, 2025
Izin Lingkungan Diduga Tidak Ada, Warga Kecam Pembangunan di Superindo Sukatani

Izin Lingkungan Diduga Tidak Ada, Warga Kecam Pembangunan di Superindo Sukatani

November 17, 2025

Recent News

Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

November 18, 2025
Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap 17 Kasus  Dalam Operasi Sikat II Musi 2025

Polres Pagar Alam Berhasil Ungkap 17 Kasus Dalam Operasi Sikat II Musi 2025

November 18, 2025
Rp.4,8 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.4,8 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi Kades

November 18, 2025
Izin Lingkungan Diduga Tidak Ada, Warga Kecam Pembangunan di Superindo Sukatani

Izin Lingkungan Diduga Tidak Ada, Warga Kecam Pembangunan di Superindo Sukatani

November 17, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In