Kabupaten Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 1 Cikulak Kidul Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Antonikuin, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 339, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 155.940.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 155.940.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri 1 Cikulak Kidul, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 797.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 945.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 20.272.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 22.360.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 47.331.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 390.000langganan daya dan jasa Rp 5.073.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 21.808.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 9.862.000pembayaran honor Rp 27.100.000, Total Dana terserap Rp 155.940.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 1 Cikulak Kidul, ke Kementrian hingga dibuatnya berita ini berdasarkan berdasarkan data yang ada yang aman Kepsek belum melarkannya, tentu ini menjadi pertanyaan ?
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat, melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.42 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.47 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp21 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 1 Cikulak Kidul, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 di SD Negeri 1 Cikulak Kidul, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Cikulak Kidul, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.
Selanjutnya berdasarkan keterngan dari sumber media ini bahwa Tahun Ajaran 2025/2026 oknum yang ada di SD Negeri 1 Cikulak Kidul, menjual baju seragam sekolah demikian juga menjual buku, sesuai dengan aturan hal ini tidak dibenarkan sebab dapat dikategorikan Pungli atau korupsi tegas Syahrul. (Adit/Tm/Red)











