Indramayu | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 2 Kapringan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Sarbini, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 220, dana BOS diterima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Januari 2026 Rp 108.900.000, – dana BOS tahap 2 sekolah belum terima,- Tahun 2025 sekolah memiliki jumlah Siswa/I sekitar 226, dana BOS diterima sebanyak 2 kali, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 Rp 111.870.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 17 September 2025 Rp 111.618.200,-
Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang bergabung di LBHK-Wartawan Jawa Barat dikantornya, baru – baru ini.
Laporan Kepala SD Negeri 2 Kapringan ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 390.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.350.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.120.000administrasi kegiatan sekolah Rp 35.350.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.900.000langganan daya dan jasa Rp 5.381.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.578.000pembayaran honor Rp 28.800.000, Total Dana Rp 111.870.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 2 Kapringan ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 60.000pengembangan perpustakaan Rp 22.374.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.500.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.239.600administrasi kegiatan sekolah Rp 39.092.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.900.000langganan daya dan jasa Rp 5.230.200pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.373.500pembayaran honor Rp 16.100.000, Total Dana Rp 111.870.000
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.22 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor. , Modusnya penggelembungan harga (mark up), pembuatan laporan fiktif, dan konflik kepentingan saat pengadaan barang. Praktik ini sering dilakukan untuk menyiasati anggaran wajib pengadaan buku yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.34 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut., Modus korupsi pada pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang bersumber dari dana BOS umumnya melibatkan manipulasi laporan keuangan dan kolusi dalam pengadaan barang. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan temuan lembaga pengawas, berikut adalah modus yang paling sering terjadi : – Laporan Keuangan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya kegiatan pemeliharaan (seperti perbaikan gedung atau alat laboratorium), padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan., – Penggelembungan Anggaran (Mark Up): Harga barang atau biaya jasa pemeliharaan dalam laporan dibuat jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang sebenarnya., – Kuitansi dan Nota Palsu: Menggunakan kuitansi dari toko atau vendor fiktif, atau memalsukan nominal pada nota pembelian untuk menutupi selisih dana yang diambil., – Kolusi dan Nepotisme Pengadaan: Penunjukan vendor pemeliharaan didasarkan pada hubungan pribadi atau keluarga (nepotisme) tanpa melalui proses tender yang transparan, sering kali menggunakan perusahaan milik oknum sekolah sendiri.,- Penyunatan Anggaran: Pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fisik sekolah, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau oknum pengelola.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri 2 Kapringan ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 109.890.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 109.890.000,- laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 2 Kapringan di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu serta ke Kejaksaan Negeri Indramayu sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SD Negeri 2 Kapringan bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 2 Kapringan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adi/Tim/Red)











