Kabupaten Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 2 Pegagan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Kusaenah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 380, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Febbruari 2023 Rp 174.800.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 174.800.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri 2 Pegagan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.650.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 28.480.600kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.554.500administrasi kegiatan sekolahRp 83.283.300 langganan daya dan jasaRp 4.086.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 25.308.600 pembayaran honorRp 29.100.000Total Dana terserap Rp 174.463.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 2 Pegagan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.650.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.232.600kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.554.500administrasi kegiatan sekolahRp 94.897.700 langganan daya dan jasaRp 4.086.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 14.096.200penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 10.720.000 pembayaran honorRp 25.900.000Total Dana terserap Rp 175.137.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.54 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 39 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri 2 Pegagan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 366, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 168.360.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 168.360.000,- selanjutnya laporan Kepala SD Negeri 2 Pegagangan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 17.019.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 90.112.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 5.955.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 27.836.200 pembayaran honorRp 27.300.000Total Dana terserap Rp 168.222.600
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 2 Pegagan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 12.493.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 0pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 11.529.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 56.734.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 3.970.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 10.270.000 pembayaran honorRp 13.100.000Total Dana terserap Rp 108.096.900
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri 2 Pegagan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 2 Pegagan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodari/Jr/Red).