Kabupaten Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 2 Susukan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Toip, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 365, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 167.900.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 08 Agustus 2023 Rp 167.900.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri 2 Susukan terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 4.260.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.888.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.507.500administrasi kegiatan sekolahRp 41.601.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.160.000langganan daya dan jasaRp 5.727.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 41.501.700penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 7.045.400, pembayaran honorRp 47.100.000Total Dana terserap Rp 167.791.200
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 2 Susukan terkait penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait sebagaimana data yang dimiliki oleh LBHK-Wartawan yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian, ujar Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Tahun 2024 sebagaimana data yang dimiliki oleh LBHK-Wartawan yang mana SD Negeri 2 Susukan tidak menerima dana BOS, kontek ini perlu di lakukan investigasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cirebon dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri 2 Sususkan, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 2 Sususkan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Budi/Dd/Red)