Subang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Angkasa I, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ellya Hanipah Dinata, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 292, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 138.700.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 138.700.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepala SDN Angkasa I, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 385.000, pengembangan perpustakaanRp 13.167.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.928.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 26.456.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 25.505.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.408.000, langganan daya dan jasaRp 5.682.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 11.068.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 10.200.000, pembayaran honorRp 33.900.000, Total Dana terserap Rp 138.700.000
Lalu, lahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepala SDN Angkasa I, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 900.000, pengembangan perpustakaanRp 17.378.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.758.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 24.405.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 33.343.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.141.000, langganan daya dan jasaRp 5.682.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 7.592.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 14.500.000, pembayaran honorRp 22.000.000, Total Dana terserap Rp 138.700.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SDN Angkasa I, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Subang, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.30 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.69 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.58 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.18 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Ditambahkan Syahrul, tahun 2022 SD Negeri Angkasa I, memilki jumlah Siswa/I sekitar 278, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 79.230.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 105.639.400,- tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 79.230.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Angkasa I, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Subang, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SDN Angkasa I, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Angkasa I, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Qodir/Wk/Red)