Subang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Ciwiru Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Kurdi Budiawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 221, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 104.975.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustua 2024 Rp 104.975.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 kata Kepala SD Negeri Ciwiru, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 14.069.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 12.788.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 34.836.750pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.005.000langganan daya dan jasaRp 4.845.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 18.420.000k, pembayaran honorRp 18.000.000Total Dana terserap Rp 104.975.00
Lalu, lahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 kata Kepala SD Negeri Ciwiru, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 698.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 9.917.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 18.166.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 9.478.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 23.017.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.965.000langganan daya dan jasaRp 4.845.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 8.888.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 10.000.000, pembayaran honorRp 18.000.000Total Dana terserap Rp 104.975.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Ciwiru, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.9 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.54 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.57 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.27 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2024 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Ditambahkan Syahrul, tahun 2023, SD Negeri Ciwiru memilki jumlah Siswa/I sekitar 204, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 96.900.000 ,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli Rp 96.900.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Ciwiru tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain LBHK-Wartawan Subang akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Subang, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2023-2024 ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Sekolah namun belum bisa bertemu sebab tidak ada ditempat, lalu beberapa Orang Tuam Murid saat dimintai keterangannya terkait dana BOS disekolah tersebut mengatakan bahwa meraka tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS dan dana BOS tersebut digunakan untuk apa oleh Pihak Sekolah, sebab penggunaan dana BOS disekolah tersebu tidak transparan, dipihak lain informasi terkait hal tersebut tidak terlihat disekolah, ditambahkan Orang Tua Murid bahwa sekolah menjual Baju Seragam dan Buku tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)