Kota Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Kebon baru 4 Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sri Asih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 530, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 228.668.670,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 238.500.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Kebon baru 4 ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.000.000pengembangan perpustakaanRp 4.495.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.400.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 16.010.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 13.570.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 5.600.000langganan daya dan jasaRp 35.951.731pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 36.890.000 penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 4.700.000 pembayaran honorRp 87.750.000Total Dana terserap Rp 208.367.231
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kebon baru 4 ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.390.000pengembangan perpustakaanRp 29.859.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.020.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 11.860.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 42.380.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.150.000langganan daya dan jasaRp 59.520.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 26.451.100penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 20.000.000 pembayaran honorRp 57.000.000Total Dana terserap Rp 268.631.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.34 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.36 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 63 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri Kebon Baru 4 memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 531, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 246.915.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 246.913.231,- selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Kebon Baru 4 ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.010.000pengembangan perpustakaanRp 2.610.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.000.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 11.131.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 26.563.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 5.900.000langganan daya dan jasaRp 50.210.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 60.020.200penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 1.500.000 pembayaran honorRp 54.900.000Total Dana terserap Rp 222.845.100
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kebon Baru 4 ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.560.000pengembangan perpustakaanRp 27.570.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.560.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 2.649.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 8.940.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.360.000langganan daya dan jasaRp 19.868.717pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 27.348.400 pembayaran honorRp 27.450.000Total Dana terserap Rp 125.307.817
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 dan 2024 di SD Negeri Kebon Baru 4 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kebon Baru 4 mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodi/Jr/Red).