Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 104240 Desa Wonosari,Kecamatan Tanjung Morawa diduga pengunaan dana BOS bermasalah sebab dalam pengunaan nya mengabikan Juknis yang ada.
Deli Srdang | mediaantikorupsi.com – Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang di kucurkan pemerintah dalam bidang pendidikan di duga menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab,yang hanya memetingkan diri sendiri tanpa peduli akan dampak perbuatannya yang merugikan masyarakat dan negara.
Penggunaan dana BOS yang di duga tidak tepatan sasarannya ini terjadi di sekolah SD Negeri 104240 Desa Wonosari,Kecamatan Tanjung Morawa,dugaan tersebut di lihat dari hasil penelusuran Wartawan di lapangan.
Saat hal tersebut di konfirmasikan ke kepala SD Negeri 104240 Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa,Idawatir Boru Butar-butar,M.Pd mengaku bahwa di sekolah yang dia pimpin sering terjadi kemasukan maling, banyak yang hilang,seperti buku paket,pagar jendela di potong.
” Memang ada penjaga sekolah,tapi sepertinya percuma,dia takut,Karena yang maling di duga pemuda setempat yang sudah pecandu narkoba,iya jelas takut.Sudah di laporkan kepala desa dan polisi,tetap juga masih kemalingan terus.
Selain itu,untuk menggaji guru honor 8 orang dan satu penjaga sekolah dan dua lagi operator sekolah,” ujar kepala sekolah.
Menurutnya,anggaran dana BOS sekitar (seratus delapan puluh juta), namun keadaan gedung sekolah sangat memperihatinkan,WC seperti tidak berfungsi,sangat kotor dan bau, bagaimana anak-anak murid sekolah kita buang air kecil,dan buang air besar di pinggir gedung sekolah.
” Namun,saat di konfirmasi kepada bendahara sekolah,informasinya sangat berbeda.” Bendahara mengakui bahwa dirinya hanya sekedar simbol struktur organisasi saja di sekolah.
Saya ini sebagai bendahara di sekolah sepertinya hanya simbol saja.Karena saya tidak pernah pegang pembukuan dan keuangan,semua di ambil alih oleh kepala sekolah.
Lalu terkait bangun pagar sekolah hanya depan saja lebih kurang sebesar Rp.144 juta,itu pun bantuan dana pemerintah Kabupaten Deli Serdang,beber bendahara sekolah yang tidak mau di tulis namanya.
Samion Ginting,SH selaku Praktisi Hukum saat dimintai pendapatnya terkait pengelolaan dana BOS reguler mengatakan, pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS reguler tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 itu dana BOS tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Selanjutnya diuraikan pasal demi pasal di Permendikbud No.6 tahun 2021 pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Berikutnya terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, berikutnya Tim BOSSekolah ketika ada surat konfirmasi dari luar yang dilakukan oleh publik maka sebaiknya dijawab saja sebab bila tidak dijawab maka tanggung jawab mereka terkait sebagai bahagian Tim BOS sekolah tidak dijalankan sebagaimana mestinya, untuk itu sebaiknya adukan saja Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Deli Srdang serta ke Kejaksaan Negeri yang ada, biarkan APH tersebut yang melakukan penyelidikan apakah pengelolaan dan BOS disekolah yang ada diatas sudah benar atau berpotensi merugikan keuangan negara, untuk tahun 2022 adapun Juknis dana BOS diatur pada Permedikbud Riset dan Teknologi No : 2 Tahun 2022, di kedua regulasi tersebut perbedaannya tidaklah mendasar, tegas Samion.(Nanda Syah)