BOGOR KABUPATEN, mediaantikorupsi.com – Kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Sebelum adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS Kabupaten/Kota dan atau Tim BOS Provinsi, saat ini pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring melalui online, laporan ini sekaligus menjadi syarat penyaluran BOS Tahap III di tahun 2021, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sehingga bagi sekolah yang tidak melakukan pelaporan, tidak akan menerima Dana BOS Tahap III sebesar 30% dari total keseluruhan.
Dengan adanya laporan online yang menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya di lapangan, Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Fakta di langan saat media ini hendak wawancara ke SD Negeri Batujajar 02 Cigudeg Kepseknya tidak ada ditempat, dan Papan Pengunaan Dana BOS adalah papan kadaluarsa sebab menerangkan penmgunaan dana BOS beberap tahun sebelumnya.
Saat ini adapun jumlah Guru disekolah tersebut yaitu sebanyak 11, lalu jumlah
Siswa Laki-laki 349, Siswa Perempuan 298 dengan jumlah Rombongan Belajar 17 Rombel, lalu Kepala Sekolahnya yaitu Daden Apandi berikut Operator yaitu Ajat Hidayatullah, berangkat dari hal tersebut jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak 647 Siswa/i artinya adapun jumlah dana BOS yang diterima pihak sekolah tahun 2021 yaitu sebanyak Rp.647 Jt, dikemanakankah uang dana BOS tersebut tentu patut dipertanyakan oleh publik dan orantua murid yang ada.
Papan Pengumuman BOS Kadaluarsa
Johanes Barus,SH selaku Pengacara di media ini mengatakan bahwa seharusnya pihak sekolajh wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS, demikan juga dengan RAKS (Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah).
Bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi Pengunaan dana BOS maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dan BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum Media ini akan membuat Pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor Polres Kabupaten Boggor lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Ditambahkan Johanes , dipihak lain temuain Tim Hukum media ini ada Oknum yang ada di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan mark up seperti pembalian Cat, Spidol, Minuman, Perawatan Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya.(Dara/Aditia)