• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kepala SDN I Margadadi Indramayu Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2021-2023, Bingung Buat Laporan Penggunaan nya ke Kementrian Terkait

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 6, 2024
in Jawa Barat
0
Kepala SDN I Margadadi Indramayu Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2021-2023, Bingung Buat Laporan Penggunaan nya ke Kementrian Terkait
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Margadadi I yang berada di Jl. Ra.Kartini No.12 Margadadi, Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu H. Sartono, memilki jumlah Siswa/I sekitar 280, Pemerintah salurkan dana BOS pada tahun 2023 yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal  21 Maret 2023 Rp 137.968.600, untuk tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 138.600.000,-

Tahun 2022 adapun jumlah Ssiwa/I di SD Negeri Margadadi I, adapun jumlah Siswa/I tahun 2022 disekolah tersebut yaitu 289, lalu Pemerintah menyalurkan dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Maret 2022 Rp 85.833.000, tahap 2 tanggal 06 Juni 2022 Rp 114.444.000, tahap 3 tanggal 11 Oktober 2022 Rp 85.833.000,-

Berdasarkan aturan yang berlaku Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait memalui aplikasi yang ada, namun Kepala SD Negeri Margadadi I hingga dibuanya berita ini belum melaporkannya, padahal Pemerintah mencanangkan bahwa pengelolaan dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Namun prinsip – prinsi tersebut diatas diabaikan oleh Kepala SDN Margadadi I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS di sekolah tersebut, patut diduga pengelolaan dana BOS tahun 2023 di sekolah tersebut terindikasi korupsi.

Tahun 2021 adapun jumlah Siswa/I di SDN Margadadi I yaitu 289, sekolah menerima dana BOS 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 8 Maret 2021 Rp 85.833.000,- untuk tahap 2 diterima tanggal 06 Mei 2021 Rp 114.444.000,- lalu tahap 3 diterima tanggal  8 Oktober 2021 Rp 85.833.000,-  berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2021 digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 1.524.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.120.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.412.700
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 22.517.300
  • langganan daya dan jasa Rp 7.243.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.008.750
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 430.000
  • pembayaran honor Rp 22.550.000
  • Total Dana Rp 78.805.750

Lalu dana BOS tahun 2021 tahap 2 dan tahap 3 Kepala Sekolah ternyata belum melaporkan penggunaan nya ke Kementrian terkait melaui aplikasi yang ada, data dan informasi tersebut disampaikan oleh Aditia Karsa Ginting, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu,  dalam kopresi pers baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Aditia, bahwa diduga Kepala Sekolah gagap teknologi atau bingun untuk membuat laporan pengunaan dana BOS tersebut sebab diduga kuat penggunaan dana BOS yang diterima sekolah diduga banyak manipulasi atau rekayasa yang berakibat merugikan keuangan Negara, hal ini kami peroleh informasi dari sumber disekolah maupun sumber diluar sekolah, maka dari itu lembaga Kami akan membuat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum antara lain ke Kejari Indramayu dan Tipikor Polres Indramayu.

Dipihak lain lembaga Kami akan layangkan surat Permohonan Informasi Publik ke SDN Margadadi I hal – hal yang Kami mintakan yaitu Laporan Pengunaan dana BOS tahun 2021 sd 2023 berikut hal – hal lainnya terkait pengunaan nya, bila PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di sekolah tersebut mengabaikan permohonan kami maka sesuai dengan Undang – undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setelah 10 hari surat diterima PPID namun PPID tidak merspon permohonan informasi public tersebut maka pemohon informasi publik membuat surat keberatan ke pimpinan PPID tersebut dan setelah 30 hari pimpinan PPID tersebut tidak merespon permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon atau merespon namun tidak sesuai dengan harapan pemohon informasi publik maka pemohon dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Infomrasi Provinsi Jawa Barat, bila keputusan Komisi Informasi tersebut tidak diterima para pihak maka para pihak dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan bila keputusan Komisi Informasi Pusat tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak maka para pihak dapat mengajukan Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera) tegas Aditia.

Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke SDN Margadadi I beberap waktu lalu, namun salah satu Guru mengatakan bahwa Kepsek tidak ada di sekolah.(Qodir/Tim/Red)

 

 

 

Previous Post

Pulang dari RS Korban Perampasan Dalam Kondisi Baik Dan Stabil

Next Post

Kontroversi Tower XL dan Axis di Kampung Tataman RT 02/04, Ponis, Diduga Tanpa Izin Selama 10 Tahun Lebih, Siapa Yang Terima Suap ?

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kontroversi Tower XL dan Axis di Kampung Tataman RT 02/04, Ponis, Diduga Tanpa Izin Selama 10 Tahun Lebih, Siapa Yang Terima Suap ?

Kontroversi Tower XL dan Axis di Kampung Tataman RT 02/04, Ponis, Diduga Tanpa Izin Selama 10 Tahun Lebih, Siapa Yang Terima Suap ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Respon Cepat Kades Mekarjaya Tangani Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Respon Cepat Kades Mekarjaya Tangani Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

November 14, 2025
Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 14, 2025
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 14, 2025
Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

November 14, 2025

Recent News

Respon Cepat Kades Mekarjaya Tangani Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Respon Cepat Kades Mekarjaya Tangani Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

November 14, 2025
Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 14, 2025
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 14, 2025
Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

November 14, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In