Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Akhmad Sayuti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1282, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.044.830.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.044.830.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Pusat terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.500.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 205.967.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 117.575.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 139.104.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 297.104.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 0pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 211.630.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 61.950.000, Total Dana terserap Rp 1.044.830.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Pusat terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.750.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 29.400.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 124.875.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 116.964.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 265.276.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.795.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 375.319.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 68.450.000, Total Dana terserap Rp 1.044.830.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Pusat diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.234 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekiatar Rp.497 Juta lebih, Diduga ada laporan yang fiktip alias kegiatan tidak dilakukan namun laporan Kepsek ke Kementrian kegiatan terlaksana, modusnya daftar hadir dalam satu kegiatan dibuat ganda yang hari serta tanggalnya berbeda demikian juga bulan nya berbeda dengan lembaran berikutnya dalam daftar hadir yang ada.
Lalu , terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.562 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.586 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2023 SMK Negeri 1 Cikarang Pusat memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1285, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.047.275.000,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.047.275.000,-
Laporan, Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Pusat terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.500.000pengembangan perpustakaanRp 159.134.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 94.050.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 139.104.000administrasi kegiatan sekolahRp 293.878.100, langganan daya dan jasaRp 6.443.900pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 295.665.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 49.500.000, Total Dana terserap Rp 1.047.275.000
Berikutnya, laporan Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Pusat terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 35.750.000pengembangan perpustakaanRp 60.297.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 135.471.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 116.964.000administrasi kegiatan sekolahRp 308.853.000, langganan daya dan jasaRp 0pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 317.100.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 72.840.000, Total Dana terserap Rp 1.047.275.000
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Pusat lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kota Bekasi Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Cikarang Pusat, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Cikarang Pusat dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Mo/Bs/Red)