• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kepala SMA Negeri 1 Compreng, Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023 Rp.2,3 Miliar lebih

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
August 26, 2024
in Jawa Barat
0
Rp.559 Juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras SMA Negeri 1 Jalancagak, Kabupaten Subang Dari Dana BOS Thn 2023 Diduga Ajang Korupsi Kepsek
0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediaantikorup[si.com – SMA Negeri 1 Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat,  tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Indri Virgianti, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 782, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 617.780.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 617.780.000,–

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh media ini, yang mana Kepala SMA Negeri 1 Compreng belum melaporkan pengunaan dana BOS tahun 2023 baik tahap 1 mapun tahap 2, hal ini jelas terlihat ketidak patuhan Kepsek terhadap aturan yang ada, seolah – olah ditutup – tutupi oleh Kepsek.

Tahun 2022 SMA Negeri 1 Compreng, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 741, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 351.234.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 370.062.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 351.234.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;

Berdasarkan laporan Kepala SMA Negeri 1 Compreng, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 111.626.250, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.205.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 69.577.750, – langganan daya dan jasaRp 750.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 71.760.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 24.080.000, – Total Dana terserap Rp 295.499.000

Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Compreng, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 40.828.000, – pengembangan perpustakaanRp 2.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 68.681.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 59.582.800, – administrasi kegiatan sekolahRp 89.545.000, – langganan daya dan jasaRp 1.000.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 59.795.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 58.837.500, – Total Dana terserap Rp 380.769.300

Selanjutnya, laporan Kepala SMA Negeri 1 Compreng, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.295.000, – pengembangan perpustakaanRp 2.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 52.719.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 41.415.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 122.095.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 31.855.000, – langganan daya dan jasaRp 41.250.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 68.583.700, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 32.049.000, – Total Dana terserap Rp 396.261.700

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SMA Negeri 1 Compreng, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,  SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.

Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.349 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegiatan  administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.281 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.200 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.

Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Compreng, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat serta ke Kejaksaan Negeri Subang berikjut ke Kejati Jawa Barat,  sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMA Negeri 1 Compreng, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Compreng, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Qdr/Wk/Wn/Red)

 

Previous Post

Rp.186 Juta lebih Dana Pemeliharaan Sapras SMP Negeri 2 Kalijati, Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Next Post

Rp.368 Juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras SMA Negeri 1 Cipeundeuy Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kepsek

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp.117 Juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras SMP Negeri 1 Serang Panjang, Kabupaten Subang Dari Dana BOS Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.368 Juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras SMA Negeri 1 Cipeundeuy Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

December 9, 2025
Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

December 9, 2025
LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

December 9, 2025
CV. Serasi Pelaksanaan Pekerjaan di SMPN 2 Kalijati, Diduga Langgar Aspek Sosial dan Aspek Teknikal

CV. Serasi Pelaksanaan Pekerjaan di SMPN 2 Kalijati, Diduga Langgar Aspek Sosial dan Aspek Teknikal

December 8, 2025

Recent News

Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

December 9, 2025
Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

December 9, 2025
LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

December 9, 2025
CV. Serasi Pelaksanaan Pekerjaan di SMPN 2 Kalijati, Diduga Langgar Aspek Sosial dan Aspek Teknikal

CV. Serasi Pelaksanaan Pekerjaan di SMPN 2 Kalijati, Diduga Langgar Aspek Sosial dan Aspek Teknikal

December 8, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In