Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang berada di Jl. Pendidikan Keluang 30754, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Wymbo Hirrilyhanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 498, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 373.500.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 373.500.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Keluang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.720.000
- pengembangan perpustakaan Rp 135.484.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 52.919.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.879.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 42.035.100
- langganan daya dan jasa Rp 16.182.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.300.000
- pembayaran honor Rp 94.980.000
- Total Dana terserap Rp 373.500.000
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Keluang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.330.000
- pengembangan perpustakaan Rp 1.500.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 113.086.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.828.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 69.836.300
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.460.000
- langganan daya dan jasa Rp 14.145.200
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 64.895.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.099.000
- pembayaran honor Rp 91.320.000
- Total Dana terserap Rp 373.500.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.136 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.80 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 45 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Keluang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 225.000.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 300.000.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 225.000.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Muba dan Polda Sumsel berikut ke Kejari Sekayu serta Kejati Sumsel, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 1 Keluang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Keluang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim Sumsel /Red).