Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 2 Bayung Lencir Kab.Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang berada di Jl. Raya Palembang-Jambi Km. 184 Desa Kali Berau Kec.Bayung Lencir, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suyatno, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 269, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 201.750.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 201.750.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Bayung Lencir ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.875.000
- pengembangan perpustakaan Rp 44.190.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.050.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.771.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 31.564.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.800.000
- langganan daya dan jasa Rp 6.600.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 7.200.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.899.000
- pembayaran honor Rp 64.800.000
- Total Dana terserap Rp 201.750.000
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Bayung Lencir ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.650.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 16.286.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 91.220.000
- langganan daya dan jasa Rp 6.600.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 32.694.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.100.000
- pembayaran honor Rp 34.200.000
- Total Dana terserap Rp 201.750.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Tahun 2022 SMA Negeri 2 Bayung Lencir menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 112.050.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 149.400.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 112.050.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Muba dan Polda Sumsel berikut ke Kejari Sekayu serta Kejati Sumsel, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 2 Bayung Lencir di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 2 Bayung Lencir dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim Sumsel /Red).