Subang | mediaantikorupsi.com – SMAN 1 Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang berada di Jl. Raya Blanakan 1.5, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yunus Anis memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1045, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 825.550.000, – tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 825.550.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan publik juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMAN 1 Blanakan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.175.000, – pengembangan perpustakaanRp 247.956.200, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 47.700.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 237.747.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 236.471.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 33.000.000, – langganan daya dan jasaRp 2.500.000, – Total Dana terserap Rp 825.550.000
Lalu laporan Kepala SMAN 1 Blanakan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.700.000, – pengembangan perpustakaanRp 23.250.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 66.892.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 183.498.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 220.930.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 35.000.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 72.280.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 171.000.000, – Total Dana terserap Rp 825.550.000
Berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang diduga kuat Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.271 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.535 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.72 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15, dan masih ada beberpa kegitan yang sumbernya anggarannya dari dana BOS Reguler diduga dikorupsi oleh Kepsek.
Untuk itu, dugaan korupsi Kepala SMAN 1 Blanakan tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Subang serta Kejati Jawa Barat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Untuk tahun 2022 SMAN 1 Blanakan menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 452.196.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 602.928.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 452.196.000, diduga dalam pengelolaan nya juga terdapat da korupsi dengan modus yang sama dengan tahun 2023, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Blanakan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Qodir/Tim)