Kabupaten Tangerang | mediaantikorupsi.com – SMAN 9 Kabupaten Tangerang Jdi l. Pasar Baru No. 1 Kronjo Kab. Tangerang, Banten, tahun 2022 Kepala Sekolahnya dijabat oleh Erin Supriyani, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 872, lalu jumlah dana BOS tahap 1 tahun 2022 diterima oleh sekolah tersebut yaitu Rp 395.016.000;
Berdasarkan laporan pertangung jawaban pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Banten terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tersebut digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yaitu sebasar Rp 180.766.500,
Pada penerimaan dana BOS tahap 2 SMAN 9 Kabupaten Tangerang memperoleh dana Rp 526.688.000, laporan pertangung jawaban pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Banten untuk kegiatan Pengembangan perpustakaan menyerap dana Rp 162.535.000, lalu kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 192.561.600,
Pada pencairan dana BOS tahap 3 tahun 2022 sekolah menerima dana BOSP sekitar Rp 395.016.000, laporan pertangung jawaban pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Banten untuk kegiatan pengembangan perpustakaan menyerap dana Rp 49.424.000, untuk kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah menyerap dana Rp 86.461.402,
Tahun 2023 adapun jumlah Siswa/i di SMAN 9 Kabupaten Tangerang yaitu 958, dan memperoleh dana BOSP (Biaya Operasional Satuan Pendidikan) tahap 1 periode bulan Januari- Juni yaitu Rp 723.245.448, berdasarkan laporan pertangung jawaban pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Banten terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.000.000
- pengembangan perpustakaan Rp 0
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 32.890.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 57.273.918
- administrasi kegiatan sekolah Rp 94.415.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.900.000
- langganan daya dan jasa Rp 29.429.626
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 398.525.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.650.000
Pada penerimaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 SMAN 9 Kabupaten Tangerang memperoleh dana Rp 723.290.000, laporan pertangung jawaban pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Banten untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 46.601.670
- pengembangan perpustakaan Rp 231.580.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 109.440.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 69.600.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 112.815.498
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.900.000
- langganan daya dan jasa Rp 31.477.360
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 190.081.928
- penyediaan alat multi media pembelajaran0,-
Data dan informasi tersebut diatasdisampikan oleh Yohanes Barus,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan Provinsi Banten, baru – baru ini.
Terkait penggunaan dana BOS/BOSP di SMAN 9 Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu LBHK-Wartawan Provinsi Banten melakukan investigasi ke sekolah serta memperoleh keterangan dari berbagai pihak, sekolah mengalokasikan dana BOSP tahun 2022-2023 untuk item kegitan Pengembangan Perpustakaan lebih Rp. 442 Juta lebih, dana ini sangat besar, dengan jumlah uang sebesar itu pihak sekolah membelanjakannya untuk apa – apa saja ?, dipihak lain perlu diketahui bahwa Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/;
c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung proses belajar;
3) penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan numerasi sekolah; dan
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;
5) Pembiayaan dalam pengembangan minat baca peserta didik; dan/ atau
6) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Untuk itu dimanakah buku yang dibeli sekolah yang sumber dananya yaitu BOSP tahun 2022-2023, pada pihak lain disekolah tersebut sama sekali tidak ditemukan papan informasi terkait hal penggunaan dana BOSP, berapa jumlah buku – buku ? lalu buku apa saja yang dibelanjakan, saat ini buku – buku tersebut ada dimana ? kalau dipinjamkan ke Siswa/i adakah data peminjamannnya ? sepertinya semua serba tertutup,kalau seperti ini pola pengelolaan uang Negara maka tidak tertutup kemungkinan masuk ke kantong pribadi atau kantong pihak – pihak lainnya, ujar Yohanes.
Lalu unutk kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah di SMAN 9 Kabupaten Tangerang, dana BOSP tahun 2022-2023 yang terserap hampir Rp.1 Miliar lebih,- dari dana tersebut seharusnya bisa bangun Ruang Kelas Baru minimal 4 ruangan namun kegiatan pembangunan RKB tidak dibenarkan oleh Juklak-Juknis Dana BOSP tersebut, bahwa komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, sesuai dengan aturan yang ada, seperti:
1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) Kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
7) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
8) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
9) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
10) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan
Pertanyaannya dengan dana sebesar Rp.1 Miliar lebih ,- diserap pada item kegitan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, mungkinkah benar – benar terserap ? atau ada permainan dengan pihak penjual barang atau bahan yang telah terdaftar di SIPLah, misalnya barang dibayarkan atau dibeli hanya 55 namun dituliskan pada BON atau Faktur Pembelian menjadi 75, hal tersebut juga dikatakan berbagai sumber kepada lembaga ini saat melakukan investigasi, bila benar hal ini terjadi tentu tidak dibenarkan secara hukum, sebab perbuatan tersebut masuk kategori korupsi, maka dari itu lembaga Kami akan bersikap tegas untuk melaporkan Kepala Sekolah dan Tim BOSP sekolah ke Penegak Hukum, tegas Yohanes.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke sekolah tersebut namun tidak pernah bisa ketemu dengan Kepsek, dikatakan salah satu Guru, bahwa Kepsek lagi tidak ada.(Edi Sumedi/Bismar/Tim)











