Labuhan Batu | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara yang berada di Desa Tanjung Haloban, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mahadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 514, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 439.470.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 439.470.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023 belum ada sama sekali hal ini terlihat pada aplikasi yang ada, sepertinya Kepsek masa bodoh dengan transparansi dalam penggunaan uang Negara, diduga kuat Kepsek korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMKN 1 Bilah Hilir yang jumalhanya sekitar Rp.878 Juta lebih.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Bilah Hilir menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 266.247.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 350.550.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 266.247.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Bilah Hilir ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 tidak ada sama sekali hal ini terlihat pada aplikasi yang telah disiapkan oleh kementrian terkait, Kepsek tidak patuh pada aturan.
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Bilah Hilir ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.365.600
- pengembangan perpustakaanRp 168.125.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 51.969.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 30.503.750
- administrasi kegiatan sekolahRp 153.501.050
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.120.000
- langganan daya dan jasaRp 16.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 58.119.700
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.200.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 27.405.200
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 67.533.700
- pembayaran honorRp 38.400.000
- Total Dana terserap Rp 621.243.000
Berikutnya laporan Kepala SMK Negeri 1 Bilah Hilir ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 8.988.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 58.933.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.813.250
- administrasi kegiatan sekolahRp 44.647.750
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 12.000.000
- langganan daya dan jasaRp 8.800.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 67.460.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.420.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 18.225.000
- pembayaran honorRp 36.960.000
- Total Dana terserap Rp 266.247.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.177`Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.110 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.197 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.125 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal tersebut dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Labuhan Batu dan Polda Sumut berikut ke Kejari Labuhanbatu serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMKN Bilah Hilir di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Biliah Hilir dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tm/Red).