Majalengka | mediaantikorupsi.com – SMK PUI Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Aang Rohani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 591, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 484.620.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 484.620.000,–
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK PUI Cikijing, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.476.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.260.160, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 47.924.800, langganan daya dan jasaRp 29.762.237, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 47.151.803, pembayaran honorRp 18.120.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 82.250.000, pembayaran honorRp 241.675.000, Total Dana terserap Rp 484.620.000
Lalu, laporan Kepala SMK PUI Cikijing, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.500.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 53.112.900, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 4.800.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 119.964.400, langganan daya dan jasaRp 39.169.047, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 103.069.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 53.730.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 17.724.500, pembayaran honorRp 80.550.000, Total Dana terserap Rp 484.619.847
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMK PUI Cikijing, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, sebut saja terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.167 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu, terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 100 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.103 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMK PUI Cikijing, memiliki jumlah Siwa/I sekitar 692, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 340.464.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 453.952.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 340.464.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK PUI Cikijing, thn 2023 dan 2022, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka, dan Kejaksaan Negeri Majalengka, berikut ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMK PUI Cikijing, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK PUI Cikijing, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/Wk/Red)