Kab.Kuningan | mediaantikorupsi.com – SMK NEGERI 1 JAPARA, Kab. Kuningan, Jawa Barat yang terletak di Jalan Raya Puskesmas Kecamatan Japara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh H. Fuad, tahun 2023 memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1427, sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.163.005.000,- lalu untuk tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.163.005.000,- laporan Kepala SMKN 1 Japara ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 34.950.000
- pengembangan perpustakaan Rp 17.882.185
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 76.051.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.000.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 313.897.100
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 43.548.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 146.500.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 78.043.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 101.720.000
- Total Dana terserap Rp 832.591.785
Lalu laporan Kepala SMKN 1 Japara ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 44.300.000
- pengembangan perpustakaan Rp 17.843.215
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 128.250.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.000.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 585.937.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 45.438.500
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 376.235.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 270.284.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 4.180.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 2.950.000
- Total Dana terserap Rp 1.493.418.215
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan IJawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 242 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.899 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 522 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 65 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 348 didauga dalam pengelolaan nya juga ada korupsi modusnya hamper sama dengan pembelanjaan dalam pengunaan dana BOS terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, dan dalam laporan Kepsek ke kementrian terkait diduga direkayasa.
Tahun 2022 SMKN 1 Japara menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 590.712.000, tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 787.616.000,- tahap 3 diterima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 590.712.000,- diduga dalam pengelolaan nya juga da potensi kroupsi yang dilakukan oleh Kepsek dan Tim BOS Sekolah.
Saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi focus mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah terhadap dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Japara, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti nya, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Japara dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Red)











