• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Kepala SMKN 1 Pandeglang Belum Laporkan Pengunaan Dana BOS tahun 2023, Tahun 2022 Diterima RP. 2,9 Miliar Lebih, Diduga Dikorupsi

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 19, 2024
in Banten
0
Kepala SMKN 1 Pandeglang Belum Laporkan Pengunaan Dana BOS tahun 2023, Tahun 2022 Diterima RP. 2,9 Miliar Lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandeglang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Pandeglang Kab. Pandeglang, Provinsi Banten yang berada di Jl. Raya Labuan Km. 05 Kadulisung tahun 2023 Kepala sekolah nya yaitu Muhamad Juwayni, memiliki Siswa/I sekitar 1922, tahun 2023 tersebut SMKN 1 Pandglang menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 diterima sekolah tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah Rp 1.506.400.000,- lalu tahap 2 diterima sekolah tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.506.400.000,-

Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah hal ini agar pemerinttah tau dialokasikan untuk apa – apa saja dana BOS tersebut sekaligus sebagai wujud transparansi lalu agar public juga bisa mengawasinya, namun sangat disayangkan Kepala SMKN 1 Pandeglang belum melaporkan pengunaan dana BOS tahun 2023, patut disangkakan Kepsek tidak patuh aturan, hal tersebut dikatakan oleh Tokoh Masyarakat Pandeglang H.Muklis baru – baru ini dalam konprensi pers nya.

Ditambahkan H.Muklis, Pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Tahun 2022 SMKN 1 pandeglang menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 Rp 892.320.000 , tahap 2 diterima tanggal 02 Juni 2022 Rp 1.189.760.000,- tahap 3 diterima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 892.320.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 katanya untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 1.683.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.705.700
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 41.167.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 363.355.150
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.700.000
  • langganan daya dan jasa Rp 57.492.915
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 273.447.635
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.600.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 44.500.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 70.668.600
  • Total Dana terserap Rp 892.320.000

Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 94.185.800
  • pengembangan perpustakaan Rp 202.613.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 112.083.200
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 98.280.900
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 334.881.013
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.504.000
  • langganan daya dan jasa Rp 85.756.787
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 156.817.300
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.900.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 74.388.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 1.350.000
  • Total Dana terserap Rp 1.189.760.000

Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 59.861.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 76.399.484
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 122.233.600
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 312.467.682
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.071.000
  • langganan daya dan jasa Rp 103.046.334
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 121.180.900
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 63.180.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 880.000
  • Total Dana terserap Rp 892.320.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM – Pendidikan Banten  diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh MH.Muklis selaku Penasehat LSM – Pendidikan Banten.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.263 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor buku, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau markup, misalnya beli buku jumlahnya 95 tapi yang dituliskan pada Kwitansi atau faktur pembelian buku jumlahnya menjadi 195., belum lagi Kepsek dapat komisi sekitar 5 sd 15 % dari jumlah pembelian buku.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran  yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 472 juta lebih , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, hal tersebut dikatakan tegas H.Muklis.

Selanjutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.1 Miliar lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolahyang meneyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 551 Juta, fakta disekolah tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dirawat oleh Kepsek dari dana BOS tersebut diduga Kepsek melalui Tim nya menghubungi pihak penjual Brang/Bahan yang terdaftar di SIPLah lalu menyepakati barang diantar atau dibayarkan sebanyak 40 namun dituliskan pada Kwitansi pembayaran atau faktur pembayaran sebanyak 80, dipihak lain informasi terkait pengunaan dana BOS tahun 2022 tidak ada terlihat disekolah tersebut, tegas H.Muklis

Untuk itu saat ini lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut dapat menghubungi lembaga Kami ke Email : mediaantikorupsi@gmail.com,  hal ini sebelum lembaga Kami melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum tegas H.Muklis.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Pandeglang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rais/Shin See M/Tim/Red)

Previous Post

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Asisten 1 Pemkab labuhanbatu Ingatkan ASN Agar Memberikan Pelayanan Prima Untuk Masyarakat

Next Post

Rp.6.6 Miliar Dana BOS tahun 2022-2023 Diterima SMKN 2 Pandeglang Diduga Ratusan Juta Dikorupsi Kepsek dan Tim

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp.6.6 Miliar Dana BOS tahun 2022-2023 Diterima SMKN 2 Pandeglang Diduga Ratusan Juta Dikorupsi Kepsek dan Tim

Rp.6.6 Miliar Dana BOS tahun 2022-2023 Diterima SMKN 2 Pandeglang Diduga Ratusan Juta Dikorupsi Kepsek dan Tim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025