Pandeglang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 5 Pandeglang Kab. Pandeglang, Banten yang berada di Jalan Raya Wanasalam Km 1 Cikeusik tahun 2023 kepala Sekolah nya dijabat oleh Ahmad Zaenudin Anwar, M.pd, tahun 2022 tersebut memiliki jumlah Siswa/I sekitar 763, lalu sekolah memperoleh dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 610.400.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 610.400.000,-
Sebagaimana aturan yang ada bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya, namun Kepala SMKN 5 Pandeglang ternyata belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023, dapat diduga Kepsek tidak patuh hukum, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Kuasa Hukum LSM-Pendidikan Banten dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, bahwa pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tahun 2022 SMAN 5 Pandeglang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 732, dan sekolah memperoleh dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 Rp 351.360.000,- tahap 2 diterima tanggal 02 Juni 2022 Rp 468.480.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 351.360.000,- laporan Kepala Sekolah terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 73.664.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.415.200
- administrasi kegiatan sekolah Rp 95.215.250
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000
- langganan daya dan jasa Rp 11.690.600
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 17.308.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 46.020.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 71.737.000
- Total Dana terserap Rp 335.550.550
Lalu laporan Kepala Sekolah terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.454.000
- pengembangan perpustakaan Rp 50.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 101.647.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 30.868.300
- administrasi kegiatan sekolah Rp 83.777.750
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 36.420.000
- langganan daya dan jasa Rp 19.818.300
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 43.200.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 30.413.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 2.600.000
- Total Dana terserap Rp 447.198.350
Selanjutnya laporan Kepala Sekolah terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 62.974.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 48.956.800
- administrasi kegiatan sekolah Rp 60.200.800
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.420.000
- langganan daya dan jasa Rp 16.491.100
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 135.638.400
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 25.070.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 10.700.000
- Total Dana terserap Rp 388.451.100
Dari alporan pengunaan dana BOS tahun 2022 yang dibuat oleh Kepsek ke Kementrian terkait diduga ada beberap item kegiatan yang laporannya sepertinya di rekayasa atau dimanipulasi tegas Syahrul, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 330 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada di duga ada yang dimanipulasi baik kwitansi maupun data lainnya.
Lalu terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.236 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 178 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 55 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.
Untuk itu saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi dana BOS di SMKN 5 Pandeglang dapat menghubungi lembaga Kami ke Email : mediaantikorupsi.com .
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS Sekolah yang ada di SMKN 5 Pandeglang ke Tipikor Polda maupun Polres serta Kejati Banten dan Kejari Pandeglang, tegas Syahrul,SH.,MH.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 5 Pandeglang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rais/Rahman/Tim)



















