Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Pabuaran yang berada di Sindangheula-Pabuaran, Kab. Serang, Banten tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Ratu Durotul Aliyah, adapun jumlah Siswa/I nya yaitu 248, lalu dana BOS diterima sebanyak 2 tahap per tahun, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 136.400.000, lalu dana BOS tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 136.400.000,-
Bahwa Pemerintah instruksikan yaitu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, berangkat dari itu, Kepsek belum melaporankan pengunaan nya ke Kementrian terkait, kontek ini Kepsek tidak patuh pada aturan yang ada atau diduga pengelolaan dana BOS tersebut berbau korupsi.
Diphak lain padahal pemerintah telah instruksikan ke pada sekolah yang menerima dana BOS yaitu pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tahun 2022 SMPN 2 Pabuaran menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 Rp 90.420.000, tahap 2 diterima tanggal 02 Juni 2022 Rp 119.494.320,- tahap 3 diterima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 90.420.000,- laporan Kepala Sekola ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 330.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.494.200
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.185.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 11.722.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 900.000
- langganan daya dan jasa Rp 2.265.800
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.675.000
- pembayaran honor Rp 27.630.000
- Total Dana terserap Rp 69.202.000
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.250.000
- pengembangan perpustakaan Rp 15.250.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.695.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.906.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 15.601.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.300.000
- langganan daya dan jasa Rp 4.575.990
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.610.000
- pembayaran honor Rp 46.050.000
- Total Dana terserap Rp 132.237.990
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 752.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.399.214
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.777.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 14.146.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.100.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.530.116
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.350.000
- pembayaran honor Rp 36.840.000
- Total Dana terserap Rp 98.894.330
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 85 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, hal tersebut dikatakan oleh Adirtia Karsa G, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Lalu terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 41 juta lebih , kontek ini juga diduga laporan kepasek ke Kementrian diduga ada manipulasi dan atau direkayasa, yang berakibat dugaan korupsi, modusnya masih sama dengan modus diatas yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 27 Juta lebih diduga juga ada korupsinya, sebab berdasarkan keterangan sumber yang ada disekolah tersebut serta sumber yang ada diluar sekolah menegaskan tidak terlihat jalas apa – apa saja yang Sarana Prasana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek, adapun dugaan modus korupsi yang dilakukan oleh Kepsek yaitu kerjasama dengan penjual barang / bahan yang ada di SIPLah, yaitu barang diterima dan dibayarkan 5 namun dituliskan pada kwitansi dan atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Dipihak lain informasi terkait penggunaan dana BOS di SMPN 2 Pabuaran tidak terlihat jelas ada disekolah tersebut.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi di SMPN 2 Pabuaran lalu ingin membarikan keterangan, kontek ini lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, hal ini sebelum lembaga Kami melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMPN 2 Pabuaran dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rais/Rahman/Tim/Red)