• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kepengurusan Pamsimas Kp.Sukamahi Cidadap Keluhkan Soal Peralihan Status Tarif Pengguna yang Berubah Tanpa Adanya Sosialisasi Terlebih Dahulu, PLN Dinilai Ambil Keputusan Secara Sepihak!!!

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 8, 2024
in Jawa Barat
0
Kepengurusan Pamsimas Kp.Sukamahi Cidadap Keluhkan Soal Peralihan Status Tarif Pengguna yang Berubah Tanpa Adanya Sosialisasi Terlebih Dahulu, PLN Dinilai Ambil Keputusan Secara Sepihak!!!
0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediaantikorupsi.com – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Seperti yang kita ketahui tujuan diadakannya program Pamsimas ini adalah untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi) dan Universal akses 2030 melalui pengarustamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.

Sementara itu, Kepengurusan Pamsimas Kp. Sukamahi Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang Jawa Barat mengeluhkan perihal Tarif Pamsimas yang semula berstatuskan Tarif Sosial kini beralih menjadi Tarif Bisnis, tentu hal tersebut berbanding terbalik dengan maksud dan tujuan diadakannya program Pamsimas tersebut. Kamis, (30/05/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Kang Koko selaku Sekertaris Kepengurusan Pamsimas Kp. Sukamahi Cidadap ketika dijumpai mediaantikorupsi.com di salah satu rumah warga yang bertepatan dengan bangunan Pamsimas mengeluhkan perihal peralihan status tarif yang semula berstatuskan tarif sosial hingga beralih menjadi tarif bisnis tanpa disertai konfirmasi ataupun sosialisasi terlebih dahulu.

“Program ini kan bertujuan untuk kepentingan masyarakat tapi ini soal status tarif yang tadinya tarif sosial kok bisa secara otomatis beralih menjadi tarif bisnis dengan tanpa adanya konfirmasi atau sosialisasi terlebih dahulu kepada kami selaku pengurus tentu kami dari pihak pengurus merasa keberatan ketika kami hendak akan membayar tarif untuk pembayaran listriknya, sementara ini kan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, status tarif tersebut beralih ketika bangunan Pamsimas tersebut sudah berdiri sekitar kurang lebih 2 tahun lamanya.

“Kami selaku kepengurusan dari Pamsimas Kp. Sukamahi Cidadap meminta dan sangat mengharapkan kepada pihak terkait agar status tarif tersebut beralih kembali menjadi tarif sosial seperti semula, disisi lain seluruh pengguna atau masyarakat sangat merasa bersyukur atas adanya Pamsimas tersebut apalagi ketika mulai memasuki musim kemarau yang mana memang bisa dibilang sulit untuk mendapatkan air bersih, melalui program yang diajukan oleh Pak Kades Cidadap hingga berdirinya bangunan Pamsimas tersebut alhamdulillah seluruh masyarakat sangat bersyukur dan menikmati aliran air bersih yang mengaliri ke tiap tiap rumah yang ada di Desa Cidadap, jadi kami tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi musim kemarau, untuk itu kami mohon dengan sangat kepada pihak terkait agar merubah kembali status tarif yang semula berstatuskan tarif bisnis menjadi tarif sosial seperti semula,” tandasnya.

Sementara itu Taswan Sucipto (Awong) selaku Kepala Desa Cidadap memberikan tanggapannya terkait keluhan dari warga (pengurus pamsimas) dalam tanggapannya dirinya menegaskan bahwa perubahan status tersebut tentu sangat membebankan masyarakat juga pengurus, menurutnya tarif sosial dengan tarif bisnis jelas berbeda, dari faktor harga atau biaya tentu jauh kisaran nominalnya, tarif bisnis itu full bisnis, bisa diperkirakan pasti dari harga/meternya pun pasti berbeda, jadi kesimpulannya tarif bisnis itu agak mahal, oleh sebab itu pengurus pamsimas mengeluhkan hal tersebut kepadanya serta memohon agar mengembalikan kembali status tarif dari tarif bisnis ke tarif sosial.

“Pengurus Pamsimas mengeluh kepada saya perihal berubahnya status tarif pamsimas dan memohon agar dikembalikan kembali ke status sosial, memang sudah bisa dipastikan bahwa perubahan status tersebut sangat memberatkan bagi pengurus, karena tarif sosial dan tarif bisnis itu jelas berbeda, tarif bisnis tentu full bisnis dan pastinya dari harga atau biaya/meternya pun sudah dipastikan berbeda jelas agak mahal, bukannya apa-apa beban masyarakat tentu akan bertambah karena biayanya pun akan bertambah, secara otomatis kalau pengen Pamsimas jalan maka kami akan menaikan harga/biaya kepada masyarakat tentu nanti itu akan menjadi beban saya selaku Kepala Desa, yang jelas saya tidak ingin masyarakat saya terbebani akan hal tersebut,” tegasnya.

Lanjut beliau, menurutnya pihak terkait (PLN)  terkesan tidak memperdulikan perubahan status tarif tersebut dan tidak memikirkan dampak atau beban terhadap warga masyarakatnya.

“seharusnya kalau ada perubahan harus ada pemberitahuan, minimal melayangkan surat pemberitahuan kepada kami selaku Pemerintahan Desa, dan seharunya ada sosialisasi dulu dong kepada masyarakat bahwa akan ada perubahan status tarif, inimah kan enggak ada sama sekali, tau-taunya kami diberitahu oleh pengurus bahwa sudah ada perubahan status tarif,” ungkapnya.

Masih Kades, Beliau berharap dan memohon kepada pihak terkait (PLN) agar untuk segera  merubah kembali status tarif yang kini berstatuskan Tarif Bisnis menjadi Tarif Sosial.

“Saya mohon kepada pihak terkait (PLN)  untuk segera merubah status Tarif Bisnis ke Tarif Sosial,” pungkasnya.

Lanjut, Senin, (03/06/2024) sekira pukul 10.30 WIB tim liputan mediaantikorupsi.com bersama jurnalis mitrabangsa.id berhasil mengonfirmasi salah satu Staff PLN di ruang pelayanan PLN Subang yang mana memang tujuan awal daripada tim liputan mediaantikorupsi.com juga jurnalis mitrabangsa.id ingin bertemu dengan Dirut atau Manager untuk dikonfirmasi soal kegaduhan atau keluhan yang di lontarkan oleh warga juga kepengurusan pamsimas Desa Cidadap, namun sayangnya saat itu beliau tidak bisa menghadap dikarenakan menurut security yang sedang bertugas bahawasannya beliau sedang melaksankan zoom meeting dengan Direksi.

Irfan selaku staff management PLN mewakili Manager untuk menyikapi masalah atau keluhan yang dilontarkan oleh warga juga kepungurusan pamsimas Desa Cidadap. Menurutnya, pada tahun 2016 itu memang sempat diadakan audit dan menurutnya pihaknya hanya menjalankan perintah dari PLN Pusat yang mana pada tahun tersebut memang ada aturan baru dari PLN Pusat soal peralihan tarif pengguna.

“Kami tidak mungkin nyeleneh berbuat seenaknya terhadap pelanggan kami, kami hanya menjalankan perintah sesuai dengan arahan dari Direksi Pusat,” katanya

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwasannya sebelum peralihan tarif pengguna tersebut diberlakukan, pihaknya memastikan bahwasannya pasti diadakan sosialisasi terlebih dahulu maksmial ke Pemerintahan Kecamatan/PemerintahanDesa.

“Pasti ada sosialisasi dulu, paling maksimal itu ke pemrenitahan kecamatan ataupun desa, tidak mungkin kamu datangi satu persatu pelanggan kami untuk melakukan sosialisasi ya karena sangking banyaknya pelanggan,”tegasnya.

Sementara menurut Kades, saat itu pihaknya tidak sama sekali merasa ada kunjungan dari PLN untuk sosialisasi perihal perubahan tarif pelanggan. “Enggak ada sama sekali pemberitahuan apalagi sosialisasi, ya minimal melayangkan surat kepada kami, tau-tau sudah berubah saja dan itupun kami ketahui dari pengurus pamsimas,” tutur Kades

Mendengar hal tersebut, Irfan (staff mangament PLN) akan mengonfirmasi tim terkait masalah tersebut.

“Baik, kami akan konfirmasi dengan tim terkait laporan tersebut. Ini kejadiannya kapan ya? Kenapa kok baru sekarang dilaporkan?,” tanya Irfan

“yang jelas intinya perihal aturan status tarif pengguna itu sudah baku, kami hanya mengikuti aturan dari Direksi Pusat, yang pasti gak mungkin kami nyeleneh bikin aturan sendiri,” tutupnya.(Dera Roiz)

Previous Post

Kabel Listrik Tegangan Tinggi Lepas dari Tiang, Belum Ada Penanganan dari PLN

Next Post

Kades Ibul Besar III Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022-2023, Modusnya Seperti Apa ?

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kades Ibul Besar III Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir Diduga  Korupsi Dana Desa Thn 2022-2023, Modusnya Seperti Apa ?

Kades Ibul Besar III Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022-2023, Modusnya Seperti Apa ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025