Depok | mediaantikorupsi.com – Tersangka Acep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020, resmi ditahan oleh
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus- Kejari) Kota Depok( Rabu 10/8/2022).
Kasi Pidsus menyebutkan “Acep ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan demikian tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan selama 20 hari”.
Kasi Pidsus didampingi oleh Kepala Sub Penyidikan, Adhiwisata Tappangan, dan Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Dimas Praja Subroto.
Masih Mohtar, sebelum ditahan, tersangka ACEP sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal, maka Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat,Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan.
Kasi Pidsus juga mengatakan tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 10-30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, Cilodong, kemudian Tersangka warga Kampung Pulo RT 001 RW 08 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok itu ke Rutan Cilodong diantarkan pakai mobil tahanan milik Kejaksaan.” Tegas Mohtar.
Sebelumnya, Kejari Kota Depok sudah menetapkan pejabat Dinas Damkar Acep sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020, Uang tersebut bersumber dari APBD Kota Depok, dalam perjalanannya, diduga terdapat perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh tersangka Acep dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer, Acep dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, untuk itu tersangka Acep disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.Subsider Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ndi)



















