Empat Lawang|mediaantikorupsi.com – Analisa DPD NCW EMPAT LAWANG terhadap Pemerintah Daerah Empat Lawang bahwa’ tidak berpihak Pada kepentingan Masyarakat yang Jadi Penerima Plasma di beberapa Kecamatan, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Lintang Kanan, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Talang Padang dan Kecamatan Sikap Dalam,Jum’at (26/05/2022).
“Plasma Masyarakat di PT ELAP Dan KKST Pada tahun 2015 – 2016 Tahap 1, 2, 3 ,4 tahun 2022, Belum tersalurkan. Sedangkan data sudah di Verifikasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang, sudah berbentuk Sertifikat tapi sampai Saat ini belum di bagikan oleh pihak Pemerintah Empat Lawang’ melalui Dinas terkait ke masyarakat,”Papar Agus.
Selanjutnya” Agustian Ketua DPD NCW Empat Lawang, Berharap kepada Pemerintah Daerah kabupaten Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan kerugian masyarakat yang dibuat oleh Pemerintah Empat Lawang dan Perusahaan Perkebunan PT ELAP Dan KKST di tahap 1dan 2 dengan jumlah kurang lebih 828 Hektar yang jadi Penerima di tahun 2015 – 2016 lalu.
Menurut analisa Kami DPD NCW Empat Lawang, Pemerintah dan Perusahaan diduga menzolimi Masyarakat Perserta Plasma dari PT ELAP dan KKST.
Ketua DPD NCW Empat Lawang, Berharap kepada Pemerintah dan DPRD Empat Lawang agar memperjuangkan aspirasi yang jadi hak masyarakat,Jangan seolah terkesan tutup mata dalam kepentingan Masyarakat Empat Lawang, tolong Audit ,dan tegak kan hukum tutur ketua NCW Empat Lawang yang sering di pagil akrab Agus trsebut,”Saat di konfirmasi Oleh awak Media.
Agustian kecewa terhadap Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang, jangan seolah tarik ulur dalam pembagian sertifikat plasma masyarakat penerima,serta tidak ada kejelasan yang pasti kapan pembagian sertifikat tersebut kemasyarakat,tutur Agustian.
“Selain itu Saat Ketua DPD NCW berkunjung ke Dinas Pertanian Empat Lawang,beliau langsung berkordinasi pada kabid Perkebunan Empat Lawang,yaitu Agis selaku kabid Perkebunan memberikan keterangan bahwa sertifikat banyak salah, cetak luas lahan, di sela itu ketua NCW langsung berkordinasi dengan PLT Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Empat Lawang melalui via WhatsApp,Saat ketua NCW Whatsaap beliau mempertanyakan kepada kepala Dinas, Ijin Pak Kadis ada jadwal dari Bupati masalah plasma, dan di usahakan secepatnya.
WhatsApp Langsung di jawab ada, dan dibalas lagi WhatsApp tersebut kedua, insaa Allah kita bagikan Minggu ketiga bulan ini hari belum bisa di pastikan kata PLT Kadis di awal bulan Maret lalu ,Ketua DPD NCW WhatsApp pada taggal 3, 4 Maret , sampai Saat ini sudah bulan Mei belum ada keterangan dan kejelasan pasti dari Dinas terkait.
Ketua DPD NCW Empat Lawang sangat ragu dan kecewa dengan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat cuma untuk kepentingan golongan tertentu.
Kami LSM NCW Empat Lawang agar pihak terkait dan stakeholder lain,Penegak Hukum di Empat Lawang menjalan kan hukum seadilnya untuk kepentingan masyarakat, itu harapan kami kepada penegak hukum,Serta pihak terkait, agar hukum berlaku tengak lurus untuk kepentingan rakyat yang kecil.
Ketua DPD NCW berharap kepada penegak hukum,Dalam hal ini Polres Empat Lawang ,Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Inspektorat Empat Lawang ,dan pihak lain, Kami dari LSM NCW Empat Lawang akan terus berjuang dengan kepentingan masyarakat yang tertindas oleh pihak pemerintah dan perusahaan sampai masyarakat mendapatkan hak mereka kembali,pungkasnya Agustian.
Di akhir wawancara Ketua LSM NCW Empat Lawang , jangan sampai masyarakat jadi alat masalah plasma di setiap janji politik kepentingan Calon ,Bupati ,DPRD akan berjuang demi masyarakat ternyata itu janji – janji pepesan kosong semata bagi masyarakat kecil,tutup Agustian.
(Aprianto Kaperwil Sumsel)