Kuningan | mediaantikorupsi.com – Kejadian pengeroyokan kepada Imam Fathul Anam warga desa Cigarukgak Kecamatan Ciawi Gebang Kabupaten Kuningan terjadi pada bulan Desember 2024 dan sudah di laporkan oleh korban dengan Nomor LP/B.184/XII/RES.1.6/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN /POLDA JAWA BARAT tertanggal 15 Desember 2024.
Bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan status para pelaku pengeroyokan tersebut, hal ini mengundang reaksi Ketua GIBAS KUNINGAN Manap Suharnap.
Ditegaskan Manap, Saya kaget ketika di datangi anggota saya yang menyampaikan keluhannya soal tindak lanjut laporan pengeroyokan yang di alami nya ujar Manap. Anggota saya sudah melaporkan kejadian ini pada bulan Desember 2024 dan sekarang April 2025 berarti hampir berjalan 4 bulan semenjak di laporkan sementara semua alat bukti poto, vidio dan hasil visum sudah d serahkan kepada pihak penyidik, anggota saya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/426/XIII/2024/Reskrim namun para pelaku sampai sekarang belum ada kejelasan status hukumnya, padahal kalo kita lihat dari alat bukti vidio sangat jelas kejadian pengeroyokan itu dilakukan secara terang terangan dan cukup unsur untuk menjerat para pelaku dengan Pasal 170 dan Pasal 262 yang ancaman hukumannya bisa 5 sampai 7 tahun.
Untuk itu dalam rangka pemenuhan keadilan yang seadil adil nya Ketua Gibas Kuningan meminta kepada penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pengeroyokan tersebut dan apabila belum juga ada kejelasan atas status hukum, secara organisatoris saya akan membawa kasus ini pada tingkatan yang lebih tinggi yaitu POLDA JABAR bahkan samapai ke Mabes POLRI jika di pandang perlu saya tidak mau anggota saya mendapat kan rasa ketidak adilan pungkas Ketua GIBAS Kuningan tersebut.(Nur/Tim/Red)