Depok | mediaantikorupsi.com – Lemahnya Penegakan Hukum bagi rakyat jelata akan terasa sekali, jika dalam proses Penegakan Hukum, berjalan dengan Lambat.
Jika terjadi seperti itu, maka hal tersebut menggambarkan adanya etika dan moral yang sudah tidak lagi dijunjung tinggi, dan Tugas serta kinerja Penegak Hukum dinilai tidak Profesional.
Kami dari Penasihat Hukum Phan Bie Lan dari Kantor Law Officce ONDRASIHIA end PARTNERS (OHP) pada tanggal 17 September 2022 telah membuat LAPORAN POLISI No : LP/B/2274/IX/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi / POLDA METRO JAYA terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 atau 372 KUHP terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 178/BOJONG SARI Surat Ukur Nomor : 03/1998 tanggal 1 Oktober 1998 dengan luas 8.190 M2 yang saat ini ditangani oleh Penyidik Reskrim Unit III Jatanras Polres Metro Bekasi terhadap Terlapor Hengky Soesanto.
Saat ini Penyidik telah melakukan Undangan atau Panggilan terhadap Terlapor sebayak 3 (tiga) kali, namun sangat sangat disayangkan Terlapor tidak pernah hadir tanpa ada alasan yang jelas.
Penasihat Hukum Phan Bie Lan ONDRASI HIA, S.H R RENDI SUDENDI, S.H dan BAGUS SALAM SIREGAR, S.H mengatakan” Patut diduga bahwa Laporan kami tidak dijalankan secara Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien, dimana Laporan Polisi No : LP/B/1084/V/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Mei 2022 atas nama HENGKY SOESANTO sebagai Pelapor dengan Terlapor PHAN BIE LAN yang saat ini sudah di tangani oleh unit HARDA POLRES METRO BEKASI yang prosesnya telah berjalan pada tahap Penyidikan, hal mana klien kami PHAN BIE LAN dan DJUANDI (kakak kandung PHAN BIE LAN) sudah 2 (dua) kali menghadiri Undangan Klarifikasi atas Laporan tersebut, yang mana sangat bertolak belakang dengan Laporan Polisi No : LP/B/2274/IX/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi / POLDA METRO JAYA tanggal 17 September 2022 yang saat ini masih dalam tahap Panggilan / Undangan terhadap Terlapor HENGKY SOESANTO, akan tetapi terhadap Panggilan / Undangan yang di sampaikan oleh Penyidik Unit III JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTRO BEKASI tersebut Terlapor HENGKY SOESANTO mangkir atau tidak menghadiri Panggilan / Undangan tersebut tanpa alasan yang berdasar menurut hukum, sehingga Tim Penasihat Hukum OHP menduga TIDAK ADA KESEIMBANGAN HUKUM dalam penanganan perkara tersebut, oleh karenanya kami Penasihat Hukum Phan Bie Lan telah bersurat secara resmi kepada KAPOLRES METRO BEKASI Cq. KANIT PENGAMANAN INTERNAL (PAMINAL) POLRES METRO BEKASI terkait dengan proses penangana Laporan kami untuk mendapatkan kepastian hukum”.

Adapun kronologis perkara tersebut, bahwa terlapor Hengky Soesanto, telah membayarkan sisa hutang korban Djuandy sesuai nama sertifikat di Bank Ekonomi dengan total sisa hutang sebesar Rp. 2,7 milyar rupiah dimana sertifikat tersebut dikuasai sebagai jaminan oleh Hengky Soesanto, namun seiring berjalannya waktu korban Djuandy digugat oleh ahli waris yg lain adik kandungnya bernama atas tanah tersebut namun dikarenakan adanya gugatan tersebut membuat Hengky Soesanto melibatkan diri dalam perkara gugatan sebagai tergugat interfensi dengan segala daya serta upaya Hengky Soesanto dalam menghadapi gugatan tersebut yg akhirnya dimenangkan oleh korban Djuandy dan Hengky Soesanto.
Kemudian dalam putusannya, salah satunya dari pihak Pengadilan, mensyahkan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) yang dibuat untuk bahan pertimbangan guna memenangkan gugatan dari Phan Bhie Lan, atas dasar itulah maka Hengky Soesanto dengan niat jahatnya ingin menguasai sertifikat dan tanah korban Djuandy dengan mengajukan permohonan Sita di pengadilan, dan sita tersebut telah dikabulkan oleh pihak Pengadilan.
Lalu sesuai faktanya, bahwa korban Djuandy tidak pernah merasa di panggil ke Pengadilan untuk didengar keterangannya terkait permohonan sita tersebut, dan surat aanmaning dari pengadilan.
Korban Djuandy tidak pernah menandatangani dan tanda tangannya dipalsukan, Korban Djuandy merasa telah dibohongi dan ditipu oleh Hengky Soesanto yang hingga saat ini sertifikat dan tanah telah dikuasai oleh Hengky Soesanto.
Penyidik dari Polres Metro Bekasi, juga enggan bertindak dan memperlambat proses perkara laporan tersebut.
Maka kami dari Kantor Law Officce ONDRASIHIA end Partners, mempertanyakan kepada Pihak Polres Metro Bekasi, Ada apa dengan aparat penegak hukum kita ? Bukankah kalau kita bicara prosedur seharusnya dapat dilakukan upaya paksa terhadap Terlapor atau ke tidak profesionalan aparat penegak hukum dalam menangani perkara, lalu Kepada siapa lagi korban Djuandy dan keluarga ahli waris hendak memperjuangkan apa yg menjadi haknya dengan ketidak berdayaannya secara ekonomi dan materil.(Ndi)




















