Depok | mediaantikorupsi.com – Melalui Surat Klarifikasi kepada Wartawan, YA membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 2 miliar sebagaimana termuat dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1541/VII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2022.
“Permasalahan saya dengan Pelapor merupakan permasalahan hukum perdata yang timbul dari hutang-piutang antara saya dengan almarhum Mulya Wibowo. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pelapor apalagi uang Rp 2 miliar seperti yang dituduhkan pelapor” terang YA dalam siaran pers yang diterima, Minggu (17/12/2023).
YA menyatakan pihaknya taat hukum dan oleh karenanya dalam menghadapi proses hukum atas laporan polisi yang dirasa janggal tersebut, dirinya telat melaporkan oknum penyidik kepolisian Polrestro Depok atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. Dan, hasilnya terhadap oknum tersebut sudah dikenakan sanksi dan dimutasi.
Selain itu terkait materi perkara penyidikan, YA sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan yang berjalan dan saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi gelarnya.
“Kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Lanjut YA, pihaknya menyayangkan pemberitaan di beberapa media online dengan sumber sepihak dari Pelapor melalui pengacaranya untuk mendesak Polrestro Depok agar menyerahkan berkas kedua secepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan segera dilakukan penahanan.
“Kita harus menghormati mekanisme proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,”
Sementara itu Bayu Perdana S,H,M,H Kuasa Hukum dari Daud Kornelius Kamarudin, menerangkan.
“Berawalnya kasus tersebut, di tahun 2020 Terlapor YA meminjam uang sebesar Rp 2 miliar dengan menjaminkan 10 sertifikat SHM dengan luas tanah 11. 205 terletak di Bojongsari, Depok. Ternyata, di lahan tersebut sudah banyak didirikan bangunan perumahan.
“Akhirnya klien saya merasa dirugikan sebesar Rp 2 miliar dan membuat laporan polisi di Polrestro Depok pada Juni tahun 2022. YA dilaporkan atas sangkaan pasal 378, 372 KUHP,” jelasnya.
Jadi, lanjut Bayu, karena kasus ini sebenarnya sudah sangat alot, kami meminta kepada pihak Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar dapat merespons kasus tersebut agar segera dilakukan tahap dua di Kejaksaan.
“Secepatnya kasus ini dilakukan tahap dua agar segera dapat di sidangkan dan mempunyai kepastian hukum yang jelas terhadap korban dan tersangka. Saya juga sesalkan tidak dilakukanya penahanan terhadap terlapor dalam perkara ini. Alasan dari penyidik, tersangka sudah dalam penahanan perkara yang berbeda. Sementara kasus ini berbeda LP,” tambah Bayu dari kantor advokat Bayu Perdana & Associates. (Ndi)











